Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo. Praktik tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung agar tetap patuh.
Menurut KPK, tersangka memaksa pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen itu kemudian dijadikan alat tekanan untuk memastikan loyalitas dan kepatuhan terhadap permintaan tertentu dari bupati.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) di Jakarta. “Jika pejabat tidak memenuhi permintaan, mereka diancam dengan cara akan memproses surat itu,” ujarnya.
Asep menambahkan, praktik ini menciptakan tekanan psikologis di lingkungan Pemkab Tulungagung. “Yang tidak tegak lurus kepada bupati terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diminta mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN),” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut diduga dibantu ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai perantara komunikasi sekaligus pengumpulan permintaan dari para pejabat.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.





