Debt Collector ADIRA & FIF di Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

- Admin

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector ADIRA & FIF Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

Debt Collector ADIRA & FIF Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

Sorotan.co.id, Sumenep – Seorang warga berinisial MR (30) mengalami penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector di kawasan Jl. HOS Cokroaminoto, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/7). Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar lantaran dilakukan di tengah jalan tanpa kehadiran aparat kepolisian.

Menurut keterangan saksi mata, penarikan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Lima orang pria yang mengaku sebagai debt collector menghadang MR yang sedang mengendarai motornya menuju tempat kerja. Mereka langsung meminta MR untuk menyerahkan kendaraan dengan alasan adanya tunggakan cicilan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kaget, mereka langsung memepet dan minta STNK. Waktu saya tanya surat penarikan atau putusan pengadilan, mereka tidak bisa tunjukkan,” ujar MR kepada wartawan.

“Saya nunggak cicilan dua bulan, namun tidak elok ketika sepeda saya diambil paksa di tengah jalan, saya punya rumah, anak saya trauma. Namun, para debt collector tetap bersikeras menarik kendaraan dan membawanya pergi ke kantornya,” lanjutnya.

Kejadian ini pun menuai kecaman dari warga sekitar. Asmuni salah satu aktivis Sumenep, geram dengan sikap debt collector tersebut.

“Penarikan kendaraan bermotor oleh pihak ketiga harus disertai dokumen resmi dan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalanan, saya harap aparat kepolisian harus segera turun tangan, ini sangat meresahkan,” tegasnya.

Asmuni menjelaskan debt collector ini mencoba mengelabui perampasan tersebut dengan surat serah terima kendaraan.

“Ini murni perampasan, debt collector ini mencoba mengelabui aksinya dengan meminta pengendara untuk tanda tangan menyerakan kendaraan tersebut, sudah tiga orang yang menyampaikan kepada saya motornya ditarik di tengah jalan oleh debt collector ADIRA dan FIF,” ungkapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menggunakan jasa debt collector yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak mematuhi prosedur hukum.

Kasus ini kembali membuka diskusi soal praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di Indonesia, yang kerap menuai kontroversi karena dianggap melanggar hak konsumen dan prosedur hukum. (dri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kartini 2026: KOWANI Luncurkan Gerakan Wanita Berkebaya Lewat Fun Walk 1,2 Km di Jakarta
Nanda Asifa Putri Terpilih sebagai Presiden CIB 2026–2027
Kecelakaan Kereta Bekasi Operasi Evakuasi Rampung, Jalur Mulai Dinormalisasi
Kasus Daycare Yogyakarta: KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Terstruktur, 13 Orang Jadi Tersangka
Jelang Keberangkatan, Jemaah Haji Nikmati Layanan Nyaman dan Terstandar
Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Faktor Ekspektasi dan “Noise” Domestik Berpengaruh
Tragedi Kemanusiaan di Banyuwangi, Konflik Rumah Tangga Berujung Insiden Tragis
UU PPRT Jadi Kado Hari Buruh 2026, Gus Din Apresiasi Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:29 WIB

Hari Kartini 2026: KOWANI Luncurkan Gerakan Wanita Berkebaya Lewat Fun Walk 1,2 Km di Jakarta

Selasa, 28 April 2026 - 10:46 WIB

Nanda Asifa Putri Terpilih sebagai Presiden CIB 2026–2027

Minggu, 26 April 2026 - 15:58 WIB

Kasus Daycare Yogyakarta: KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Terstruktur, 13 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Jelang Keberangkatan, Jemaah Haji Nikmati Layanan Nyaman dan Terstandar

Sabtu, 25 April 2026 - 09:11 WIB

Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Faktor Ekspektasi dan “Noise” Domestik Berpengaruh

Berita Terbaru

Nasional

Nanda Asifa Putri Terpilih sebagai Presiden CIB 2026–2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:46 WIB