Debt Collector ADIRA & FIF di Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

- Admin

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector ADIRA & FIF Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

Debt Collector ADIRA & FIF Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

Sorotan.co.id, Sumenep – Seorang warga berinisial MR (30) mengalami penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector di kawasan Jl. HOS Cokroaminoto, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Rabu (23/7). Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar lantaran dilakukan di tengah jalan tanpa kehadiran aparat kepolisian.

Menurut keterangan saksi mata, penarikan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Lima orang pria yang mengaku sebagai debt collector menghadang MR yang sedang mengendarai motornya menuju tempat kerja. Mereka langsung meminta MR untuk menyerahkan kendaraan dengan alasan adanya tunggakan cicilan.

“Saya kaget, mereka langsung memepet dan minta STNK. Waktu saya tanya surat penarikan atau putusan pengadilan, mereka tidak bisa tunjukkan,” ujar MR kepada wartawan.

“Saya nunggak cicilan dua bulan, namun tidak elok ketika sepeda saya diambil paksa di tengah jalan, saya punya rumah, anak saya trauma. Namun, para debt collector tetap bersikeras menarik kendaraan dan membawanya pergi ke kantornya,” lanjutnya.

Kejadian ini pun menuai kecaman dari warga sekitar. Asmuni salah satu aktivis Sumenep, geram dengan sikap debt collector tersebut.

“Penarikan kendaraan bermotor oleh pihak ketiga harus disertai dokumen resmi dan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalanan, saya harap aparat kepolisian harus segera turun tangan, ini sangat meresahkan,” tegasnya.

Asmuni menjelaskan debt collector ini mencoba mengelabui perampasan tersebut dengan surat serah terima kendaraan.

“Ini murni perampasan, debt collector ini mencoba mengelabui aksinya dengan meminta pengendara untuk tanda tangan menyerakan kendaraan tersebut, sudah tiga orang yang menyampaikan kepada saya motornya ditarik di tengah jalan oleh debt collector ADIRA dan FIF,” ungkapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menggunakan jasa debt collector yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak mematuhi prosedur hukum.

Kasus ini kembali membuka diskusi soal praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di Indonesia, yang kerap menuai kontroversi karena dianggap melanggar hak konsumen dan prosedur hukum. (dri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara
Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Residivis di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung, Dua Korban Luka Parah
BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Diduga Terkait Suap Proyek
Prabowo Minta Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Terus Berbenah
Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:59 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:57 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi, 74 Kg Emas dan Valas Miliaran Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:17 WIB

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Cilacap, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13 WIB

Residivis di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung, Dua Korban Luka Parah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:09 WIB

BRIN: Satelit Jadi Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia di Usia 50 Tahun Palapa

Berita Terbaru