Pamekasan – Kasus dugaan penggelapan paket rokok dalam jasa pengiriman travel kembali mencuat. Seorang sopir travel bernama Ahmad Walid, yang akrab dipanggil Perabu, diduga menggelapkan paket rokok yang dibawanya dalam perjalanan dari Pamekasan menuju Jakarta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 2 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket rokok awalnya dipercayakan kepada Ahmad Walid untuk dibawa menggunakan jasa travel dengan tujuan Jakarta. Namun hingga waktu pengiriman yang telah ditentukan, barang tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak tujuan.
Dalam keterangannya, Ahmad Walid berdalih bahwa paket rokok tersebut telah diamankan atau ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Balaraja. Akan tetapi, alasan tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak pemilik barang karena hingga kini belum terdapat kejelasan maupun bukti resmi terkait penyitaan barang tersebut.
Merasa mengalami kerugian, Habib selaku pemilik paket akhirnya meminta bantuan hukum kepada pengacara Khodaivi SH untuk mengusut kasus tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan terduga pelaku dinilai merugikan korban dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Sementara Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum serta pendalaman terhadap seluruh fakta dan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan terus kami kawal,” ujar kuasa hukum korban.
Pihak korban menegaskan akan menempuh jalur hukum secara serius guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kerugian yang dialami.
Saat ini pihak korban bersama tim kuasa hukum masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan untuk proses pelaporan dan tindak lanjut hukum berikutnya.





