SUMENEP – Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, yang selama ini dikenal memiliki pelayanan terbaik di Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam. Kasus pasien miskin, Mawiya (44), warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, membuka tabir persoalan baru terkait layanan, etika, dan mekanisme pembiayaan rumah sakit.
Mawiya dirawat sejak Kamis (13/11/2025) hingga Minggu (16/11/2025) akibat komplikasi diabetes. Pihak rumah sakit merekomendasikan tindakan amputasi salah satu jari kaki akibat infeksi tulang (Osteomyelitis). Namun keluarga menolak. Penolakan ini justru membuat klaim BPJS tidak berlaku, sehingga keluarga—yang tergolong miskin—harus membayar biaya perawatan sebesar Rp3.450.314.
Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menilai kasus Mawiya menjadi bukti bahwa manajemen RSI Kalianget gagal menghadirkan solusi terbaik bagi pasien, terutama warga tidak mampu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RSI Kalianget Sumenep jangan sampai arogan. Kegaduhan yang menimpa keluarga Murang adalah contoh manajemen yang tidak solutif,” tegas Direktur PBH Jatim, Nadianto, dikutip media.
Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pelayanan serta dugaan pengabaian terhadap hak konstitusional pasien. Menurutnya, penolakan terhadap tindakan medis — termasuk operasi — adalah hak pasien yang dilindungi undang-undang.
“Dokter tidak boleh melakukan tindakan tanpa persetujuan. Bahkan ketika pasien menolak dokter tertentu, tanggung jawab pelayanan tetap tidak boleh hilang,” ujarnya.
PBH Jatim juga menyoroti keputusan BPJS yang mensyaratkan amputasi agar klaim bisa disetujui. Nadianto menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak-hak pasien.
“Pemutusan klaim BPJS karena pasien menolak operasi adalah bentuk pelanggaran. Rumah sakit semestinya tidak hanya memikirkan nominal uang, tetapi mencari alternatif penanganan lain,” tegasnya.
Dalam klarifikasi tertulisnya, Direktur RSI Garam Kalianget, dr. Budi Herlambang, mengatakan tindakan rumah sakit sudah mengikuti regulasi, termasuk Permenkes 290/2008 dan standar layanan BPJS.
“Jika pasien menolak tindakan medis atau memilih pulang paksa (APS), maka pembiayaan mengikuti ketentuan pasien umum. Layanan yang ditolak atau tidak sesuai prosedur medis memang tidak dapat ditanggung JKN,” jelasnya.
Ia menyebut kondisi medis Mawiya cukup serius. Rontgen menunjukkan infeksi tulang yang dapat membahayakan nyawa bila tidak ditangani dengan amputasi jari kaki (Pro Amputasi Digiti 1).
“Rekomendasi tersebut sesuai standar profesi kedokteran, UU Praktik Kedokteran, dan Permenkes 290/2008 tentang Informed Consent,” tambahnya.
dr. Budi mengklaim pihak rumah sakit sudah memberikan edukasi lengkap, melibatkan keluarga, perwakilan BPJS, serta pendamping dari kalangan wartawan/LSM.
Namun pernyataan manajemen RSI tersebut langsung dibantah keluarga pasien. Yul, anak Mawiya, menyebut tidak pernah ada edukasi lengkap ataupun dialog seperti yang diklaim rumah sakit.
“Tidak ada, mas. Makanya saya hubungi sampean, karena pasien juga keluarga wartawan,” ujar Yul kepada media.
Kasus ini juga memantik reaksi keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura). Ketua Tim Legal YLBH, Ali Sakduddin, SAP, SH, menyatakan pihaknya akan melaporkan RSI Kalianget ke kepolisian atas dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta dalam klarifikasi.
“Ada indikasi manipulasi informasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
Kasus Mawiya kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama menyangkut hak pasien miskin dalam layanan kesehatan, transparansi informasi, serta akuntabilitas rumah sakit yang dikelola secara profesional dan berlandaskan etika medis.





