SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi melantik lima komisioner terpilih Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep untuk masa jabatan 2025–2029. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/1/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan secara khidmat. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik, sekaligus memberikan apresiasi kepada jajaran komisioner periode sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat keterbukaan informasi di Sumenep.
Bupati menegaskan bahwa amanah sebagai komisioner Komisi Informasi menuntut tanggung jawab besar. Para komisioner dituntut memiliki integritas, independensi, dan profesionalisme, serta keberanian moral dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi, peningkatan kepatuhan badan publik, dan edukasi masyarakat terkait hak atas informasi.
Menurutnya, Komisi Informasi memegang peran strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak dasar warga negara dan menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
“Komisi Informasi menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong badan publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya peran KI dalam menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban badan publik dalam melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Sumenep, kata dia, berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi bukan ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati Fauzi turut menyoroti posisi strategis Sumenep sebagai salah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota. Dari total 514 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang memiliki lembaga tersebut, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan empat harapan utama kepada para komisioner yang baru dilantik. Pertama, meningkatkan kepatuhan badan publik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi. Kedua, memperkuat fungsi mediasi dan ajudikasi sengketa informasi secara adil, cepat, dan transparan. Ketiga, menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Keempat, menjaga independensi dan integritas dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan tanpa terpengaruh kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu.
Menutup sambutannya, Bupati Achmad Fauzi berharap para komisioner senantiasa mendapat bimbingan dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian. Pelantikan ini dinilai menjadi langkah penting bagi Kabupaten Sumenep dalam memperkokoh keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pemerintahan, dan integritas birokrasi.(gs/red)





