Keterlambatan Tak Beralasan, PDAM Sumenep Dianggap Gagal Lindungi Hak Konsumen

- Admin

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pelayanan Perumda Air Minum (PDAM) Sumenep kembali dikecam setelah distribusi air di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, lumpuh hampir dua bulan tanpa progres perbaikan. Krisis berkepanjangan ini dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik.

Dalam mediasi yang berlangsung tegang, tokoh masyarakat Gunggung Timur, Sunan, melayangkan ultimatum keras kepada Direksi PDAM. Ia menegaskan bahwa warga sudah tidak bisa lagi menerima alasan berulang yang tidak menyentuh akar masalah.

“Kesabaran warga sudah habis. Selain menyiapkan surat aksi unjuk rasa, masyarakat juga sedang merampungkan laporan pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegas Sunan.

Menurutnya, langkah hukum warga memiliki dasar kuat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Pelayanan Publik. Ia turut menyinggung bahwa krisis ini mencoreng kredibilitasnya di mata masyarakat yang telah memberikan amanah sejak awal.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat dan kepercayaan publik. Direksi PDAM harus memahami konsekuensi sosial-politik dari kelalaian ini,” ungkapnya.

Warga menuntut tanggung jawab penuh karena mereka adalah pelanggan resmi yang selalu memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk iuran bulanan Rp30.000 dan denda keterlambatan. Ketiadaan suplai air dalam jangka waktu lama membuat mereka merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PDAM gagal menjalankan prinsip strict liability dalam perlindungan konsumen, di mana kerugian wajib diganti tanpa perlu pembuktian kesalahan. Lebih dari 30 hari layanan macet tanpa penjelasan transparan juga dinilai sebagai bentuk wanprestasi terhadap perjanjian langganan.

Dengan ancaman laporan hukum yang semakin dekat, Direksi PDAM Sumenep kini berada dalam tekanan serius. Selain tuntutan perdata, potensi jerat pidana atas dugaan kelalaian pelayanan publik juga membayangi, menjadikan kasus Gunggung Timur sebagai alarm keras bagi tata kelola PDAM di Sumenep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul
Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga
JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan
Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga

Selasa, 15 September 2026 - 11:44 WIB

JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIB

Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”

Selasa, 1 September 2026 - 17:50 WIB

Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

Berita Terbaru

Nasional

Ancaman El Nino, Pemerintah Genjot Pompanisasi Pertanian

Minggu, 4 Okt 2026 - 13:49 WIB