Keterlambatan Tak Beralasan, PDAM Sumenep Dianggap Gagal Lindungi Hak Konsumen

- Admin

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pelayanan Perumda Air Minum (PDAM) Sumenep kembali dikecam setelah distribusi air di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, lumpuh hampir dua bulan tanpa progres perbaikan. Krisis berkepanjangan ini dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik.

Dalam mediasi yang berlangsung tegang, tokoh masyarakat Gunggung Timur, Sunan, melayangkan ultimatum keras kepada Direksi PDAM. Ia menegaskan bahwa warga sudah tidak bisa lagi menerima alasan berulang yang tidak menyentuh akar masalah.

“Kesabaran warga sudah habis. Selain menyiapkan surat aksi unjuk rasa, masyarakat juga sedang merampungkan laporan pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegas Sunan.

Menurutnya, langkah hukum warga memiliki dasar kuat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Pelayanan Publik. Ia turut menyinggung bahwa krisis ini mencoreng kredibilitasnya di mata masyarakat yang telah memberikan amanah sejak awal.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat dan kepercayaan publik. Direksi PDAM harus memahami konsekuensi sosial-politik dari kelalaian ini,” ungkapnya.

Warga menuntut tanggung jawab penuh karena mereka adalah pelanggan resmi yang selalu memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk iuran bulanan Rp30.000 dan denda keterlambatan. Ketiadaan suplai air dalam jangka waktu lama membuat mereka merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PDAM gagal menjalankan prinsip strict liability dalam perlindungan konsumen, di mana kerugian wajib diganti tanpa perlu pembuktian kesalahan. Lebih dari 30 hari layanan macet tanpa penjelasan transparan juga dinilai sebagai bentuk wanprestasi terhadap perjanjian langganan.

Dengan ancaman laporan hukum yang semakin dekat, Direksi PDAM Sumenep kini berada dalam tekanan serius. Selain tuntutan perdata, potensi jerat pidana atas dugaan kelalaian pelayanan publik juga membayangi, menjadikan kasus Gunggung Timur sebagai alarm keras bagi tata kelola PDAM di Sumenep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan
Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian
BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla
Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan
Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumenep
Harlah Ke-57 Ponpes Hidayatut Thalibin Tegaskan Pentingnya Akhlak
Aparat Didesak Bertindak, Dugaan Pengisian Jerigen di SPBU Pertamina 54.694.07 Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Musda X LDII Sumenep Hadirkan Dialog Kebangsaan, Dr. Zein Tawarkan Perspektif Islam Berkemajuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WIB

Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:13 WIB

BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:04 WIB

Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:43 WIB

Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan

Berita Terbaru