Keterlambatan Tak Beralasan, PDAM Sumenep Dianggap Gagal Lindungi Hak Konsumen

- Admin

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pelayanan Perumda Air Minum (PDAM) Sumenep kembali dikecam setelah distribusi air di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, lumpuh hampir dua bulan tanpa progres perbaikan. Krisis berkepanjangan ini dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik.

Dalam mediasi yang berlangsung tegang, tokoh masyarakat Gunggung Timur, Sunan, melayangkan ultimatum keras kepada Direksi PDAM. Ia menegaskan bahwa warga sudah tidak bisa lagi menerima alasan berulang yang tidak menyentuh akar masalah.

“Kesabaran warga sudah habis. Selain menyiapkan surat aksi unjuk rasa, masyarakat juga sedang merampungkan laporan pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegas Sunan.

Menurutnya, langkah hukum warga memiliki dasar kuat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Pelayanan Publik. Ia turut menyinggung bahwa krisis ini mencoreng kredibilitasnya di mata masyarakat yang telah memberikan amanah sejak awal.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat dan kepercayaan publik. Direksi PDAM harus memahami konsekuensi sosial-politik dari kelalaian ini,” ungkapnya.

Warga menuntut tanggung jawab penuh karena mereka adalah pelanggan resmi yang selalu memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk iuran bulanan Rp30.000 dan denda keterlambatan. Ketiadaan suplai air dalam jangka waktu lama membuat mereka merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PDAM gagal menjalankan prinsip strict liability dalam perlindungan konsumen, di mana kerugian wajib diganti tanpa perlu pembuktian kesalahan. Lebih dari 30 hari layanan macet tanpa penjelasan transparan juga dinilai sebagai bentuk wanprestasi terhadap perjanjian langganan.

Dengan ancaman laporan hukum yang semakin dekat, Direksi PDAM Sumenep kini berada dalam tekanan serius. Selain tuntutan perdata, potensi jerat pidana atas dugaan kelalaian pelayanan publik juga membayangi, menjadikan kasus Gunggung Timur sebagai alarm keras bagi tata kelola PDAM di Sumenep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat
IMM Pamekasan: Kalau Pendidikan Sudah Bagus, Untuk Apa Menteri Turun ke Daerah?
IMM Pamekasan Nilai Kehadiran Menteri Pendidikan Momentum Emas Benahi Dunia Pendidikan
Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Layanan dan Pembinaan di Rutan Sumenep
Peringati Harkitnas, RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik
Harga MinyaKita Tembus Rp21 Ribu, Pemkab Sumenep Kerahkan Warung Inflasi
HUT ke-30 APJII – Moh Ridwan Sebut Internet Jadi Tulang Punggung Kemajuan Digital
Wabup Sumenep: Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme dan Integritas ASN

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:37 WIB

Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:13 WIB

IMM Pamekasan: Kalau Pendidikan Sudah Bagus, Untuk Apa Menteri Turun ke Daerah?

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:42 WIB

Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Layanan dan Pembinaan di Rutan Sumenep

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:30 WIB

Peringati Harkitnas, RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:45 WIB

Harga MinyaKita Tembus Rp21 Ribu, Pemkab Sumenep Kerahkan Warung Inflasi

Berita Terbaru

Opini

Bertumbuh, Mengakar, dan Memihak Kaum Mustad’afin

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43 WIB