Keterlambatan Tak Beralasan, PDAM Sumenep Dianggap Gagal Lindungi Hak Konsumen

- Admin

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pelayanan Perumda Air Minum (PDAM) Sumenep kembali dikecam setelah distribusi air di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, lumpuh hampir dua bulan tanpa progres perbaikan. Krisis berkepanjangan ini dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik.

Dalam mediasi yang berlangsung tegang, tokoh masyarakat Gunggung Timur, Sunan, melayangkan ultimatum keras kepada Direksi PDAM. Ia menegaskan bahwa warga sudah tidak bisa lagi menerima alasan berulang yang tidak menyentuh akar masalah.

“Kesabaran warga sudah habis. Selain menyiapkan surat aksi unjuk rasa, masyarakat juga sedang merampungkan laporan pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegas Sunan.

Menurutnya, langkah hukum warga memiliki dasar kuat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Pelayanan Publik. Ia turut menyinggung bahwa krisis ini mencoreng kredibilitasnya di mata masyarakat yang telah memberikan amanah sejak awal.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat dan kepercayaan publik. Direksi PDAM harus memahami konsekuensi sosial-politik dari kelalaian ini,” ungkapnya.

Warga menuntut tanggung jawab penuh karena mereka adalah pelanggan resmi yang selalu memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk iuran bulanan Rp30.000 dan denda keterlambatan. Ketiadaan suplai air dalam jangka waktu lama membuat mereka merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PDAM gagal menjalankan prinsip strict liability dalam perlindungan konsumen, di mana kerugian wajib diganti tanpa perlu pembuktian kesalahan. Lebih dari 30 hari layanan macet tanpa penjelasan transparan juga dinilai sebagai bentuk wanprestasi terhadap perjanjian langganan.

Dengan ancaman laporan hukum yang semakin dekat, Direksi PDAM Sumenep kini berada dalam tekanan serius. Selain tuntutan perdata, potensi jerat pidana atas dugaan kelalaian pelayanan publik juga membayangi, menjadikan kasus Gunggung Timur sebagai alarm keras bagi tata kelola PDAM di Sumenep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IMM Sumenep Dorong Wajah Baru Polresta dengan Pelayanan yang Lebih Humanis
Gema Sendir Audiensi ke DPMD Sumenep, Tagih Solusi Krisis Air Bersih
Lewat CERDAS Desa, KKN Posko 13 Wiraraja Edukasi Siswa tentang Bahaya Bullying
Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum
Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi
KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga
Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMM Sumenep Dorong Wajah Baru Polresta dengan Pelayanan yang Lebih Humanis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gema Sendir Audiensi ke DPMD Sumenep, Tagih Solusi Krisis Air Bersih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Lewat CERDAS Desa, KKN Posko 13 Wiraraja Edukasi Siswa tentang Bahaya Bullying

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi

Berita Terbaru