Keterlambatan Tak Beralasan, PDAM Sumenep Dianggap Gagal Lindungi Hak Konsumen

- Admin

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pelayanan Perumda Air Minum (PDAM) Sumenep kembali dikecam setelah distribusi air di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, lumpuh hampir dua bulan tanpa progres perbaikan. Krisis berkepanjangan ini dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik.

Dalam mediasi yang berlangsung tegang, tokoh masyarakat Gunggung Timur, Sunan, melayangkan ultimatum keras kepada Direksi PDAM. Ia menegaskan bahwa warga sudah tidak bisa lagi menerima alasan berulang yang tidak menyentuh akar masalah.

“Kesabaran warga sudah habis. Selain menyiapkan surat aksi unjuk rasa, masyarakat juga sedang merampungkan laporan pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” tegas Sunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah hukum warga memiliki dasar kuat, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Pelayanan Publik. Ia turut menyinggung bahwa krisis ini mencoreng kredibilitasnya di mata masyarakat yang telah memberikan amanah sejak awal.

“Yang dipertaruhkan adalah mandat dan kepercayaan publik. Direksi PDAM harus memahami konsekuensi sosial-politik dari kelalaian ini,” ungkapnya.

Warga menuntut tanggung jawab penuh karena mereka adalah pelanggan resmi yang selalu memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk iuran bulanan Rp30.000 dan denda keterlambatan. Ketiadaan suplai air dalam jangka waktu lama membuat mereka merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PDAM gagal menjalankan prinsip strict liability dalam perlindungan konsumen, di mana kerugian wajib diganti tanpa perlu pembuktian kesalahan. Lebih dari 30 hari layanan macet tanpa penjelasan transparan juga dinilai sebagai bentuk wanprestasi terhadap perjanjian langganan.

Dengan ancaman laporan hukum yang semakin dekat, Direksi PDAM Sumenep kini berada dalam tekanan serius. Selain tuntutan perdata, potensi jerat pidana atas dugaan kelalaian pelayanan publik juga membayangi, menjadikan kasus Gunggung Timur sebagai alarm keras bagi tata kelola PDAM di Sumenep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

12 Karton Arak Bali Disita, Polres Sampang Tutup Jalur Peredaran Miras Ilegal
Bursa Sekda Sumenep Disorot, Dua Figur Kuat Disebut Didukung Jejaring Nasional
Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik
Memalukan ! Marsel Agot Seorang Petinggi Agama Di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Warga
Meski Malam Hari, Petugas PLN Dungkek Tetap Sigap Atasi Keluhan Listrik Warga
Hampir Rampung, Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Capai 96 Persen Berkat Kepedulian JSI
Diduga Terlibat Teror Wartawan, Nama Pater Marsel Agot Dikaitkan dengan Sengketa Tanah Batu Gosok Labuan Bajo
Siswa Jadi Korban Tabrakan, luka dan Sakit, Homaidi, Oknum Polres Sumenep Malah Panggil Orang Tuanya Berdalih ada Laporan Padahal Tidak

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:43 WIB

12 Karton Arak Bali Disita, Polres Sampang Tutup Jalur Peredaran Miras Ilegal

Senin, 2 Februari 2026 - 17:04 WIB

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Februari 2026 - 12:07 WIB

Memalukan ! Marsel Agot Seorang Petinggi Agama Di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:19 WIB

Meski Malam Hari, Petugas PLN Dungkek Tetap Sigap Atasi Keluhan Listrik Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:09 WIB

Hampir Rampung, Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Capai 96 Persen Berkat Kepedulian JSI

Berita Terbaru