SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dalam merespons tekanan global di sektor energi dengan menerapkan kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh aparatur.
Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mewajibkan seluruh elemen aparatur di lingkungan Pemkab untuk lebih bijak dalam penggunaan BBM.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan yang mulai berlaku pada 3 April 2026 tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga outsourcing, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tegas Fauzi dalam surat edarannya.
Sebagai bentuk konkret, Pemkab Sumenep menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari khusus penggunaan transportasi non-BBM. Pegawai diarahkan untuk menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi lain tanpa bahan bakar minyak.
Namun, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pengecualian diberikan bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer, serta kondisi mendesak yang tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM.
Selain itu, sektor layanan publik vital seperti kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi juga dikecualikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Fauzi menginstruksikan pimpinan perangkat daerah dan BUMD agar aktif melakukan pengawasan dan pengendalian.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga menjadi langkah awal membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan.
“Kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar melakukan pengawasan dan pengendalian serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif,” tandasnya.(*)





