Hemat Energi, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kurangi Penggunaan BBM

- Admin

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dalam merespons tekanan global di sektor energi dengan menerapkan kebijakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh aparatur.

Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mewajibkan seluruh elemen aparatur di lingkungan Pemkab untuk lebih bijak dalam penggunaan BBM.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 3 April 2026 tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga outsourcing, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tegas Fauzi dalam surat edarannya.

Sebagai bentuk konkret, Pemkab Sumenep menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari khusus penggunaan transportasi non-BBM. Pegawai diarahkan untuk menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau transportasi lain tanpa bahan bakar minyak.

Namun, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pengecualian diberikan bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer, serta kondisi mendesak yang tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM.

Selain itu, sektor layanan publik vital seperti kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi juga dikecualikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Fauzi menginstruksikan pimpinan perangkat daerah dan BUMD agar aktif melakukan pengawasan dan pengendalian.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga menjadi langkah awal membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan.

“Kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar melakukan pengawasan dan pengendalian serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif,” tandasnya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian
BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla
Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah
Bupati Fauzi: Kejurprov Voli Pasir U-17 Jadi Wadah Lahirnya Atlet Masa Depan
Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumenep
Harlah Ke-57 Ponpes Hidayatut Thalibin Tegaskan Pentingnya Akhlak
Aparat Didesak Bertindak, Dugaan Pengisian Jerigen di SPBU Pertamina 54.694.07 Jadi Sorotan
Bupati Fauzi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II, Perkuat Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WIB

Genap Satu Bulan Berbagi Setiap Hari, Detikzone.id Teguhkan Jurnalisme yang Menggerakkan Kepedulian

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:13 WIB

BMKG Deteksi 53 Titik Panas di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:04 WIB

Bupati Sumenep Sambut Danrem 084, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:03 WIB

Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumenep

Senin, 29 Juni 2026 - 02:39 WIB

Harlah Ke-57 Ponpes Hidayatut Thalibin Tegaskan Pentingnya Akhlak

Berita Terbaru