DPRD Sampang Sahkan Empat Raperda, Dorong Kebijakan Lebih Responsif

- Admin

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SAMPANG – DPRD Kabupaten Sampang resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna bulan keempat masa sidang II tersebut dipimpin Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, dengan agenda utama penetapan sejumlah regulasi yang telah melalui proses pembahasan panjang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Farok, menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Seluruh Raperda telah dibahas bersama OPD terkait dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” ujarnya.

Empat Raperda yang disahkan mencakup pengelolaan air limbah domestik, penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengembangan desa wisata. Regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025.

Selain aspek legalitas, DPRD juga menekankan pentingnya percepatan implementasi. Farok meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi lanjutan agar perda dapat diberlakukan secara efektif.

“Hal ini penting agar Perda yang telah disahkan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sampang, Achmad Mahfudz, menyampaikan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Ia menilai, pembahasan bersama selama ini mampu menyempurnakan substansi Raperda sehingga lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Mahfudz juga menyoroti pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 sebagai bahan evaluasi bersama, bukan sekadar laporan formal tahunan.

Dengan disahkannya empat Raperda tersebut, DPRD Sampang berharap kebijakan daerah ke depan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan layanan publik, pengentasan kemiskinan, serta pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Penulis : Suyit

Editor : Novita

Berita Terkait

KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga
Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya
KMP Mutiara Santosa 2 Dilalap Api di Perairan Sapudi, Basarnas Evakuasi Sekitar 250 Penumpang
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Krisis Air Bersih Menghantui Desa Sendir, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Bupati Fauzi Serahkan Bantuan RTLH, Dorong Warga Tingkatkan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan
Pelayanan Kian Berkualitas, Indikator Mutu RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Nyaris Sempurna
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:41 WIB

KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:47 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Dilalap Api di Perairan Sapudi, Basarnas Evakuasi Sekitar 250 Penumpang

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Berita Terbaru