Labuan Bajo, Manggarai Barat — Seorang wartawan media daring suaraburuh.com, Nardi Jay, mengaku mendapat teror melalui pesan singkat WhatsApp saat menjalankan tugas jurnalistik terkait sengketa tanah di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Teror tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan konflik lahan milik warga bernama Aloisius Oba.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 27 Januari 2026, ketika Nardi Jay melakukan klarifikasi kepada tokoh agama setempat, Pater Marsel Agot, melalui pesan WhatsApp. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan pengerahan preman ke lokasi sengketa tanah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan klarifikasinya, Nardi menanyakan apakah benar Pater Marsel Agot membayar atau mengerahkan sejumlah orang ke lokasi lahan yang diklaim tengah dikuasai Aloisius Oba. Namun, alih-alih memberikan jawaban langsung, nomor kontak wartawan tersebut diduga justru diberikan kepada pihak lain.
Keesokan harinya, Rabu, 28 Januari 2026, Nardi Jay menerima pesan WhatsApp bernada intimidatif dari seseorang bernama Aleks Mantero. Dalam pesan tersebut, Aleks mempertanyakan pemberitaan yang menyinggung dugaan keterlibatan Pater Marsel Agot dengan kelompok preman di lokasi sengketa.
Dalam komunikasi lanjutan, Aleks Mantero mengaku memperoleh nomor kontak Nardi Jay dari Pater Marsel Agot. Ia juga menyatakan dirinya sebagai keluarga Pater Marsel dan mengklaim memiliki kepentingan untuk menjaga ketenangan pihak tersebut. Sejumlah pesan yang dikirimkan Aleks dinilai wartawan sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Nardi Jay kemudian menanyakan secara langsung apakah teror tersebut dilakukan atas perintah Pater Marsel Agot. Dalam jawabannya, Aleks Mantero menyebut bahwa orang-orang yang berada di lokasi sengketa merupakan pihak yang disebutnya sebagai “anak buah” Pater Marsel Agot, sekaligus menepis tuduhan adanya perampasan hak atas tanah tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Nardi Jay menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan teror dan intimidasi tersebut kepada aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas. Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Nardi Jay, Kamis (29/1/2026), di Labuan Bajo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pater Marsel Agot maupun pihak terkait lainnya untuk menanggapi dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi berimbang.





