Diduga Gunakan Barcode Nelayan dan Petani, Praktik Mafia Solar Subsidi di Sumenep Disorot

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke publik. Modus penyalahgunaan barcode milik nelayan dan kelompok tani disebut telah berlangsung cukup lama dan kini menuai sorotan serius dari kalangan petani.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep setelah melakukan penelusuran lapangan. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan barcode resmi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok tani.

“Modus yang kami temukan menggunakan dua rekomendasi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Kami tidak tahu dari mana barcode itu diperoleh, namun yang jelas praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan kepada News9.id, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan menjelaskan, keluhan datang dari salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa yang mendapati jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Padahal, menurut pengakuan kelompok tersebut, mereka tidak pernah melakukan pembelian solar dalam periode tersebut.

“Kami menduga solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun kelompoknya tidak merasa membeli. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang siapa yang memanfaatkan barcode itu,” ungkapnya.

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang diduga menjadi praktik klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri untuk meraup keuntungan besar.

Dampak praktik tersebut dirasakan langsung oleh petani. Kelangkaan solar membuat petani kesulitan mengoperasikan alsintan, sehingga sejumlah lahan pertanian tidak dapat diolah secara optimal. Kondisi ini dinilai ironis di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mewujudkan swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres setempat maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa tebang pilih.

Selain itu, DPD TMI meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

“Kami menilai praktik ini jelas merugikan petani dan nelayan. Jatah solar habis, sementara alsintan dan perahu tidak bisa dioperasikan,” tegas Wawan.

Ia juga menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan di banyak titik, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahui kondisi tersebut.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat kecil. Kami meminta Pertamina mencabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Wawan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik
Memalukan ! Marsel Agot Seorang Petinggi Agama Di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Warga
Meski Malam Hari, Petugas PLN Dungkek Tetap Sigap Atasi Keluhan Listrik Warga
Hampir Rampung, Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Capai 96 Persen Berkat Kepedulian JSI
Diduga Terlibat Teror Wartawan, Nama Pater Marsel Agot Dikaitkan dengan Sengketa Tanah Batu Gosok Labuan Bajo
Siswa Jadi Korban Tabrakan, luka dan Sakit, Homaidi, Oknum Polres Sumenep Malah Panggil Orang Tuanya Berdalih ada Laporan Padahal Tidak
Lima Komisioner Komisi Informasi Sumenep Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Cuaca Ekstrem, Kapolres Sumenep Cek Pelabuhan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:04 WIB

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Februari 2026 - 12:07 WIB

Memalukan ! Marsel Agot Seorang Petinggi Agama Di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:09 WIB

Hampir Rampung, Pembangunan Musola Al-Ikhlas di Manding Capai 96 Persen Berkat Kepedulian JSI

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:30 WIB

Diduga Terlibat Teror Wartawan, Nama Pater Marsel Agot Dikaitkan dengan Sengketa Tanah Batu Gosok Labuan Bajo

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:38 WIB

Siswa Jadi Korban Tabrakan, luka dan Sakit, Homaidi, Oknum Polres Sumenep Malah Panggil Orang Tuanya Berdalih ada Laporan Padahal Tidak

Berita Terbaru

Opini

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:01 WIB

Daerah

Gen Z Jatim Desak Perda Pembatasan Plastik

Senin, 2 Feb 2026 - 17:04 WIB