Diduga Gunakan Barcode Nelayan dan Petani, Praktik Mafia Solar Subsidi di Sumenep Disorot

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke publik. Modus penyalahgunaan barcode milik nelayan dan kelompok tani disebut telah berlangsung cukup lama dan kini menuai sorotan serius dari kalangan petani.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep setelah melakukan penelusuran lapangan. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan barcode resmi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok tani.

“Modus yang kami temukan menggunakan dua rekomendasi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Kami tidak tahu dari mana barcode itu diperoleh, namun yang jelas praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan kepada News9.id, Kamis (8/1/2026).

Wawan menjelaskan, keluhan datang dari salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa yang mendapati jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Padahal, menurut pengakuan kelompok tersebut, mereka tidak pernah melakukan pembelian solar dalam periode tersebut.

“Kami menduga solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun kelompoknya tidak merasa membeli. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang siapa yang memanfaatkan barcode itu,” ungkapnya.

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang diduga menjadi praktik klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri untuk meraup keuntungan besar.

Dampak praktik tersebut dirasakan langsung oleh petani. Kelangkaan solar membuat petani kesulitan mengoperasikan alsintan, sehingga sejumlah lahan pertanian tidak dapat diolah secara optimal. Kondisi ini dinilai ironis di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mewujudkan swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres setempat maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa tebang pilih.

Selain itu, DPD TMI meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

“Kami menilai praktik ini jelas merugikan petani dan nelayan. Jatah solar habis, sementara alsintan dan perahu tidak bisa dioperasikan,” tegas Wawan.

Ia juga menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan di banyak titik, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahui kondisi tersebut.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat kecil. Kami meminta Pertamina mencabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Wawan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konfercab PMII Surabaya di Islamic Centre Ricuh, Kader Unair Diduga Dipukul
Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga
JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan
Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak
Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”
Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026
13 Daerah Tampilkan Seni Tradisi di Sumenep, Bupati: Budaya Harus Terus Berkembang
Dari Digitalisasi ke Daya Saing, UMSURA Dorong UMKM Sumenep Naik Kelas

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Jelang Pilkades Paseraman, Sosok Muhlis Fajar Mulai Jadi Perhatian Warga

Selasa, 15 September 2026 - 11:44 WIB

JSI Sumenep Dikukuhkan, Komitmen Jaga Independensi dan Etika Pers Ditegaskan

Jumat, 4 September 2026 - 17:39 WIB

Data Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Warga, PC IMM Sumenep Desak Evaluasi Lintas Pihak

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIB

Krisis Air Bersih Tiap Tahun Melanda Desa Sendir, Kades: “Saya Tidak Tahu Masalah Rakyat”

Selasa, 1 September 2026 - 17:50 WIB

Cegah Permainan Harga, Pemkab Sumenep Kawal Tata Niaga Tembakau 2026

Berita Terbaru

Nasional

Ancaman El Nino, Pemerintah Genjot Pompanisasi Pertanian

Minggu, 4 Okt 2026 - 13:49 WIB