Diduga Gunakan Barcode Nelayan dan Petani, Praktik Mafia Solar Subsidi di Sumenep Disorot

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke publik. Modus penyalahgunaan barcode milik nelayan dan kelompok tani disebut telah berlangsung cukup lama dan kini menuai sorotan serius dari kalangan petani.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep setelah melakukan penelusuran lapangan. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan barcode resmi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok tani.

“Modus yang kami temukan menggunakan dua rekomendasi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Kami tidak tahu dari mana barcode itu diperoleh, namun yang jelas praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan kepada News9.id, Kamis (8/1/2026).

Wawan menjelaskan, keluhan datang dari salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa yang mendapati jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Padahal, menurut pengakuan kelompok tersebut, mereka tidak pernah melakukan pembelian solar dalam periode tersebut.

“Kami menduga solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun kelompoknya tidak merasa membeli. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang siapa yang memanfaatkan barcode itu,” ungkapnya.

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang diduga menjadi praktik klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri untuk meraup keuntungan besar.

Dampak praktik tersebut dirasakan langsung oleh petani. Kelangkaan solar membuat petani kesulitan mengoperasikan alsintan, sehingga sejumlah lahan pertanian tidak dapat diolah secara optimal. Kondisi ini dinilai ironis di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mewujudkan swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres setempat maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa tebang pilih.

Selain itu, DPD TMI meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

“Kami menilai praktik ini jelas merugikan petani dan nelayan. Jatah solar habis, sementara alsintan dan perahu tidak bisa dioperasikan,” tegas Wawan.

Ia juga menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan di banyak titik, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahui kondisi tersebut.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat kecil. Kami meminta Pertamina mencabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Wawan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IMM Sumenep Dorong Wajah Baru Polresta dengan Pelayanan yang Lebih Humanis
Gema Sendir Audiensi ke DPMD Sumenep, Tagih Solusi Krisis Air Bersih
Lewat CERDAS Desa, KKN Posko 13 Wiraraja Edukasi Siswa tentang Bahaya Bullying
Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum
Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi
KKN Universitas Wiraraja Dimulai di Lembung Timur, Mahasiswa Siapkan Program Berdampak bagi Warga
Wabup Sumenep: Semangat Kemerdekaan Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
57,9 Persen Anggaran Jalan Sumenep 2026 Mengalir ke Kepulauan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMM Sumenep Dorong Wajah Baru Polresta dengan Pelayanan yang Lebih Humanis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gema Sendir Audiensi ke DPMD Sumenep, Tagih Solusi Krisis Air Bersih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Lewat CERDAS Desa, KKN Posko 13 Wiraraja Edukasi Siswa tentang Bahaya Bullying

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Kenalkan POSBANKUM, KKN Universitas Wiraraja Dorong Warga Pahami Hak Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Perluas Layanan Spesialis, RSUD Sumenep Resmi Buka Poli Urologi

Berita Terbaru