Diduga Gunakan Barcode Nelayan dan Petani, Praktik Mafia Solar Subsidi di Sumenep Disorot

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke publik. Modus penyalahgunaan barcode milik nelayan dan kelompok tani disebut telah berlangsung cukup lama dan kini menuai sorotan serius dari kalangan petani.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep setelah melakukan penelusuran lapangan. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan barcode resmi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok tani.

“Modus yang kami temukan menggunakan dua rekomendasi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Kami tidak tahu dari mana barcode itu diperoleh, namun yang jelas praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan kepada News9.id, Kamis (8/1/2026).

Wawan menjelaskan, keluhan datang dari salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa yang mendapati jatah solar kelompoknya tiba-tiba habis. Padahal, menurut pengakuan kelompok tersebut, mereka tidak pernah melakukan pembelian solar dalam periode tersebut.

“Kami menduga solar sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun kelompoknya tidak merasa membeli. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang siapa yang memanfaatkan barcode itu,” ungkapnya.

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang diduga menjadi praktik klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri untuk meraup keuntungan besar.

Dampak praktik tersebut dirasakan langsung oleh petani. Kelangkaan solar membuat petani kesulitan mengoperasikan alsintan, sehingga sejumlah lahan pertanian tidak dapat diolah secara optimal. Kondisi ini dinilai ironis di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mewujudkan swasembada pangan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres setempat maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa tebang pilih.

Selain itu, DPD TMI meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

“Kami menilai praktik ini jelas merugikan petani dan nelayan. Jatah solar habis, sementara alsintan dan perahu tidak bisa dioperasikan,” tegas Wawan.

Ia juga menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan di banyak titik, sehingga sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahui kondisi tersebut.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat sebagai pembantu tindak pidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat kecil. Kami meminta Pertamina mencabut izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Wawan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengusut Dugaan Yayasan Instan Penyedot Anggaran MBG di Tengah Desakan Audit
​Putusan MA Dikangkangi, BPN Manggarai Barat Dituding Jadi Benteng Mafia Tanah?
Keracunan MBG Bangkalan Jadi Alarm Nasional, Aktivis Desak SPPG Ditutup Permanen
Warga Sumenep Antusias Saksikan Parade Musik Tong-tong Peringatan Bulan Bung Karno
RSUD Sumenep Dorong Pelayanan Berkualitas melalui Gebyar 3M Mutu dan Safety
BPS Pamekasan Wajibkan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aktifkan GPS Saat Pendataan
IMM Riau Buka Posko Pengaduan, Siap Perjuangkan Hak Korban Blackout
Wanita di Situbondo Terjatuh ke Septic Tank Sedalam 7 Meter, Dievakuasi Selamat Setelah Satu Jam

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:46 WIB

Mengusut Dugaan Yayasan Instan Penyedot Anggaran MBG di Tengah Desakan Audit

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:42 WIB

​Putusan MA Dikangkangi, BPN Manggarai Barat Dituding Jadi Benteng Mafia Tanah?

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:21 WIB

Keracunan MBG Bangkalan Jadi Alarm Nasional, Aktivis Desak SPPG Ditutup Permanen

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:40 WIB

RSUD Sumenep Dorong Pelayanan Berkualitas melalui Gebyar 3M Mutu dan Safety

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:44 WIB

BPS Pamekasan Wajibkan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aktifkan GPS Saat Pendataan

Berita Terbaru

Opini

Indonesia Tidak Hanya Dikorupsi, Tetapi Dirampok

Minggu, 7 Jun 2026 - 06:55 WIB