Perumahan Subsidi Royal Pabian Sumenep Diduga Gunakan Lahan Produktif, Izin Perlu Ditinjau Ulang

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pengembangan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sumenep, semakin lama semakin sangat mengkhawatirkan lantaran banyak mencaplok lahan pertanian produktif, Minggu, 29 Juni 2025.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mengingatkan agar pengembangan perumahan tidak mencaplok lahan pertanian produktif sesuai dengan komitmen pemerintah pusat terkait dengan ketahanan pangan.

“Saat ini  banyak pengembang perumahan yang ada di Sumenep termasuk Royal Pabian Sumenep yang diduga mencaplok lahan pertanian produktif dan tidak lagi memikirkan lahan pertanian. Padahal lahan pertanian merupakan sumber produksi pangan utama,” katanya.

Padahal menurut dia, Pemerintah telah menetapkan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Saya meminta bupati Sumenep untuk meninjau kembali izin perum Royal Pabian Sumenep karena diduga kuat telah menggunakan lahan produktif pertanian. Alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan kekeringan akibat berkurangnya daerah resapan air,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim mengaku tidak tahu terkait pembukaan lahan pertanian tersebut untuk perumahan.

“Tapi saya sepakat lahan pertanian tidak boleh dialih fungsikan,” jelasnya.

Berkenan dengan itu, Yudi Sudi seorang yang mengaku Manager Marketing Perumahan Royal Pabian dibawah naungan Royal Group, saat dikonfirmasi Sorotan.co.id, mengenai dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan perumahan justru meminta wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat.

“Silahkan konfirmasi ke Kantor Pusat Pamekasan ya,” jawabnya singkat, Senin, 30/06.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 44 ayat (1), lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim
KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji
Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI
Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur
Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam
Residivis Berulah Kembali, Kadus di Desa Pragaan Terlibat Kriminal
Dari Nova Paloh hingga Laskar Prabowo 08, Dukungan Deras untuk Yessy yang Kini Resmi Bergelar SH
Oknum Kelapa Desa di Sapeken Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:14 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim

Selasa, 2 September 2025 - 04:34 WIB

KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 09:37 WIB

Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam

Berita Terbaru

Opini

Merawat Persatuan dengan Teladan Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 14:15 WIB