SUMENEP — Dugaan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dibantah oleh pihak keluarga terduga pelaku. Melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Azizi, S.H., keluarga menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan fisik, bukan perbuatan asusila sebagaimana yang berkembang di sejumlah pemberitaan.
Ahmad Azizi menyampaikan bahwa kliennya, MH, mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap FK (4), namun membantah keras adanya unsur pencabulan maupun tindakan asusila lainnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami mengakui ada tindakan kekerasan, tetapi tidak pernah melakukan perbuatan asusila, apalagi membawa anak ke dalam rumah,” ujar Azizi kepada wartawan, menanggapi pemberitaan yang beredar.
Berdasarkan keterangan keluarga dan penjelasan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala dengan menggunakan umpan nasi yang dibelinya sendiri.
Setelah mengambil nasi tambahan, MH melihat dua anak, R (5) dan FK, keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa. Ketika kembali ke lokasi, MH mendapati ikan yang dipancingnya telah mati. Ia kemudian mencurigai kedua anak tersebut sebagai penyebabnya.
MH sempat mengejar R dan FK hingga ke jalan desa di depan rumah untuk meminta penjelasan. Namun, keduanya tidak mengakui perbuatannya. Dalam kondisi emosi, MH mengaku memukul kedua anak menggunakan gagang daun pepaya dan menarik FK hingga terjatuh di depan musala. Ia juga mengakui sempat menendang paha FK.
Usai kejadian itu, MH menyatakan sempat berusaha menenangkan FK yang menangis dengan memberikan es buatan ibunya di dapur rumah.
Ahmad Azizi menilai informasi yang menyebut adanya tindakan pencabulan merupakan kesimpulan keliru. “Ini adalah informasi yang menyesatkan. Klien kami mengakui kekerasan fisik, tetapi tidak pernah melakukan tindakan asusila,” tegasnya.
Sementara itu, AA, ayah MH, menjelaskan bahwa tuduhan pencabulan baru muncul pada sore hari setelah kejadian. Menurutnya, nenek FK datang ke rumah mereka dalam keadaan menangis dan menuduh MH melakukan perbuatan asusila.
“Istri saya terkejut dan langsung menanyakan kepada MH dengan nada keras. Mungkin dianggap menyentak, padahal tidak demikian,” ujar AA.
AA mengaku kemudian memanggil FK untuk dimintai keterangan secara langsung. Namun, menurutnya, FK hanya terdiam dan mengangguk ketika ditanya soal dugaan kekerasan berupa tendangan, tanpa menyebut adanya tindakan asusila. Pada saat itu, FK didampingi oleh neneknya.
“Persoalan dianggap selesai hari itu. FK tidak menyebut adanya pencabulan, hanya ditendang, dan neneknya pulang tanpa keberatan,” jelas AA.
Namun, beberapa waktu kemudian, isu dugaan pencabulan kembali mencuat. AA mengaku kembali mendatangi keluarga FK untuk meminta klarifikasi. Namun, nenek FK justru menangis hingga larut malam.
“Karena masih keluarga dekat, saya ingin memastikan agar masalah ini tidak menjadi aib dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
AA juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta pencabutan laporan. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah keluarga FK murni untuk klarifikasi dan mencari jalan damai.
Terkait pertemuan di balai desa pada 13 Januari 2026, AA menyebut agenda tersebut bukan atas inisiatifnya. Menurutnya, pertemuan itu diminta oleh sejumlah pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Saya juga dipanggil ke balai desa, tetapi datang terlambat,” ujarnya.
Ia turut membantah telah memaksa S, orang tua FK, hadir ke balai desa dengan membawa dokumen kependudukan. AA menyatakan permintaan tersebut disampaikan melalui pesan suara, bukan secara langsung.
AA mengaku memilih jarang memberikan pernyataan kepada media karena keterbatasan akses dan rasa malu apabila persoalan keluarga tersebut menjadi konsumsi publik.
“Kami khawatir penyampaiannya tidak sesuai fakta. Niat kami sejak awal hanya ingin menyelesaikan secara baik-baik,” tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum MH menyayangkan sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga terduga pelaku. Menurut Azizi, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
“Jika tujuan utamanya melindungi anak, maka semua pihak harus dilindungi secara adil. Klien kami juga mengalami tekanan,” katanya.
AA menegaskan keluarga siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, adil, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat. (Hl/red)





