Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo menjelaskan, NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan program BSPS di wilayah Sumenep.

“Dalam pelaksanaan program tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo, dikutip dari lama resmi Kejati Jatim.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp325 juta dari tangan tersangka NLA. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai barang bukti.

Wagiyo menambahkan bahwa tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan,” ujarnya menambahkan.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,87 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud tanggung jawab dalam penegakan hukum serta upaya melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Tegas Satlantas Polres Sumenep: 42 Motor Knalpot Brong Diamankan
Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti
Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan
Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi
Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan
Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan
Pamekasan Dikepung Rokok Ilegal Termasuk Rokok MK dan RJ99, Bea Cukai Hanya Sibuk Pencitraan
Publik Geram, Rokok Ilegal di Madura Dibiarkan, Menkeu Purbaya Didesak Turun Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:13 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 08:08 WIB

Aksi Tegas Satlantas Polres Sumenep: 42 Motor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Berita Terbaru

Nasional

PKB Buka Suara Kasus Korupsi Gubernur Riau

Kamis, 6 Nov 2025 - 01:17 WIB

Hukrim

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 6 Nov 2025 - 01:13 WIB