Sumenep – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo menjelaskan, NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan program BSPS di wilayah Sumenep.
“Dalam pelaksanaan program tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo, dikutip dari lama resmi Kejati Jatim.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp325 juta dari tangan tersangka NLA. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai barang bukti.
Wagiyo menambahkan bahwa tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan,” ujarnya menambahkan.
Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,87 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud tanggung jawab dalam penegakan hukum serta upaya melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat,” ucapnya.






