Perumahan Subsidi Royal Pabian Sumenep Diduga Gunakan Lahan Produktif, Izin Perlu Ditinjau Ulang

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pengembangan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sumenep, semakin lama semakin sangat mengkhawatirkan lantaran banyak mencaplok lahan pertanian produktif, Minggu, 29 Juni 2025.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mengingatkan agar pengembangan perumahan tidak mencaplok lahan pertanian produktif sesuai dengan komitmen pemerintah pusat terkait dengan ketahanan pangan.

“Saat ini  banyak pengembang perumahan yang ada di Sumenep termasuk Royal Pabian Sumenep yang diduga mencaplok lahan pertanian produktif dan tidak lagi memikirkan lahan pertanian. Padahal lahan pertanian merupakan sumber produksi pangan utama,” katanya.

Padahal menurut dia, Pemerintah telah menetapkan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Saya meminta bupati Sumenep untuk meninjau kembali izin perum Royal Pabian Sumenep karena diduga kuat telah menggunakan lahan produktif pertanian. Alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan kekeringan akibat berkurangnya daerah resapan air,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim mengaku tidak tahu terkait pembukaan lahan pertanian tersebut untuk perumahan.

“Tapi saya sepakat lahan pertanian tidak boleh dialih fungsikan,” jelasnya.

Berkenan dengan itu, Yudi Sudi seorang yang mengaku Manager Marketing Perumahan Royal Pabian dibawah naungan Royal Group, saat dikonfirmasi Sorotan.co.id, mengenai dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan perumahan justru meminta wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat.

“Silahkan konfirmasi ke Kantor Pusat Pamekasan ya,” jawabnya singkat, Senin, 30/06.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 44 ayat (1), lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep
ALARM Muak dengan Bisnis Gelap PR Nakal, Bupati Sumenep Didesak Tutup Akses Komunikasi dengan Pengusaha Licik 
Ketua KNPI Melanggar Kesepakatan RAPIMPURDA, MUSDA Tak Kunjung Dilaksanakan
Unitomo Surabaya Resmi Kukuhkan Guru Besar Hukum Prof. Syahrul
Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT
Oknum Kades Batang Batang Sumenep Resmi Dilaporkan Warganya, Kasusnya Bikin Memalukan 
Tak Tahu Diri, Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Kasar dan Kesetanan di Depan Pengunjung Festival Desa Wisata Madura
Selamatkan Tony Surjana dari Jerat Dakwaan Jahat, Brian Praneda Kini Lega Lantaran Menang Telak

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:11 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:40 WIB

ALARM Muak dengan Bisnis Gelap PR Nakal, Bupati Sumenep Didesak Tutup Akses Komunikasi dengan Pengusaha Licik 

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WIB

Ketua KNPI Melanggar Kesepakatan RAPIMPURDA, MUSDA Tak Kunjung Dilaksanakan

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:15 WIB

Unitomo Surabaya Resmi Kukuhkan Guru Besar Hukum Prof. Syahrul

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:01 WIB

Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Berita Terbaru

Olahraga

PSHW Gagal Tanding, Panpel U-13 Sumenep Dinilai Diskriminatif

Minggu, 20 Jul 2025 - 15:48 WIB