Perumahan Subsidi Royal Pabian Sumenep Diduga Gunakan Lahan Produktif, Izin Perlu Ditinjau Ulang

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Pengembangan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sumenep, semakin lama semakin sangat mengkhawatirkan lantaran banyak mencaplok lahan pertanian produktif, Minggu, 29 Juni 2025.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, mengingatkan agar pengembangan perumahan tidak mencaplok lahan pertanian produktif sesuai dengan komitmen pemerintah pusat terkait dengan ketahanan pangan.

“Saat ini  banyak pengembang perumahan yang ada di Sumenep termasuk Royal Pabian Sumenep yang diduga mencaplok lahan pertanian produktif dan tidak lagi memikirkan lahan pertanian. Padahal lahan pertanian merupakan sumber produksi pangan utama,” katanya.

Padahal menurut dia, Pemerintah telah menetapkan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Saya meminta bupati Sumenep untuk meninjau kembali izin perum Royal Pabian Sumenep karena diduga kuat telah menggunakan lahan produktif pertanian. Alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan kekeringan akibat berkurangnya daerah resapan air,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim mengaku tidak tahu terkait pembukaan lahan pertanian tersebut untuk perumahan.

“Tapi saya sepakat lahan pertanian tidak boleh dialih fungsikan,” jelasnya.

Berkenan dengan itu, Yudi Sudi seorang yang mengaku Manager Marketing Perumahan Royal Pabian dibawah naungan Royal Group, saat dikonfirmasi Sorotan.co.id, mengenai dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan perumahan justru meminta wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat.

“Silahkan konfirmasi ke Kantor Pusat Pamekasan ya,” jawabnya singkat, Senin, 30/06.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 44 ayat (1), lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep
Aksi Tegas Satlantas Polres Sumenep: 42 Motor Knalpot Brong Diamankan
Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti
Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan
Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi
Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan
Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan
Pamekasan Dikepung Rokok Ilegal Termasuk Rokok MK dan RJ99, Bea Cukai Hanya Sibuk Pencitraan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:13 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 08:08 WIB

Aksi Tegas Satlantas Polres Sumenep: 42 Motor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Berita Terbaru

Nasional

PKB Buka Suara Kasus Korupsi Gubernur Riau

Kamis, 6 Nov 2025 - 01:17 WIB

Hukrim

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus BSPS Sumenep

Kamis, 6 Nov 2025 - 01:13 WIB