Pamekasan — Penangkapan sopir dan kendaraan pengangkut rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Sampang, Madura, pada Kamis (25/12/2025), memicu gelombang pertanyaan publik. Pasalnya, hingga kini aparat penegak hukum baru menyentuh kurir, sementara produsen utama yang diduga beroperasi di Kabupaten Pamekasan—termasuk sosok yang viral di media sosial bernama “Bulla”—belum tersentuh hukum.
Rokok ilegal tersebut antara lain bermerek Marbol, yang diketahui tidak dilengkapi pita cukai resmi. Investigasi awal menunjukkan bahwa produksi rokok ini diduga berpusat di Desa Plakpak, Pamekasan. Yang lebih mencolok, beredar video di platform TikTok yang menunjukkan sosok yang disebut-sebut sebagai produsen rokok ilegal tersebut tengah mengendarai mobil mewah bertuliskan “Marbol Group”, bahkan dikawal mobil patroli kepolisian setempat.
Desakan untuk mengusut tuntas jaringan di balik praktik ilegal ini pun menguat. Ahmadi, pemerhati peredaran rokok ilegal di Madura, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengemudi kendaraan pengangkut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saatnya Polres Sampang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan mengembangkan penyelidikan hingga ke akar masalah: produsen dan jaringan distribusinya,” ujar Ahmadi, Kamis (25/12).
Menurutnya, jika hanya kurir yang ditangkap sementara pemilik pabrik terus berkeliaran bebas, maka penegakan hukum berisiko dianggap sebagai “pengorbanan tumbal”. Praktik semacam itu, lanjut Ahmadi, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa keengganan menindak aktor utama bisa memicu kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis, atau bahkan kolusi antara oknum aparat dengan pelaku usaha ilegal.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Polres Sampang dan Bea Cukai Madura untuk menggerebek lokasi produksi, menangkap pemilik, serta membongkar seluruh jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak Polres Sampang dan KPPBC Pamekasan untuk klarifikasi lebih lanjut.(*)





