SAMPANG — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap tegas atas pembatalan mendadak penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113.
Pembatalan izin yang dilakukan secara sepihak dan hanya sehari sebelum kegiatan dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta netralitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik. Sikap tersebut juga disebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
LBH AP Muhammadiyah Sampang menyoroti pernyataan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Sampang yang menyebut persoalan pembatalan “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara”. Pernyataan itu dinilai bernada diskriminatif dan tidak patut disampaikan oleh aparatur negara karena berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan tersebut menunjukkan cara pandang yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip netralitas pemerintah,” tegas Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang, Abdul Halim, S.H, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut LBH AP Muhammadiyah dan Aliansi Advokat Muda Jatim, Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kontribusi besar dan berkelanjutan bagi bangsa dan negara. Sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini, Muhammadiyah konsisten berperan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, sosial, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan. Jutaan masyarakat Indonesia, kata mereka, telah merasakan manfaat langsung dari amal usaha Muhammadiyah.
“Setiap bentuk perlakuan tidak adil terhadap Muhammadiyah sama dengan mengingkari sejarah dan jasa besar organisasi ini bagi Republik Indonesia,” ujar perwakilan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar, S.H.
Atas polemik tersebut, LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan masyarakat luas, serta mendesak Bupati Sampang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait, khususnya Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang.
Mereka juga menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif dan pemerintah daerah wajib menjamin perlakuan setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, para pejabat publik diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, karena setiap ucapan aparatur negara mencerminkan sikap negara terhadap warganya.
“Negara melalui pemerintah daerah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan justru menimbulkan kesan keberpihakan dan diskriminasi,” tegas pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap ini, menurut mereka, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi masyarakat yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara.





