Pengacara Sumenep Ach Supyadi Digugat Terkait Hibah Tanah

- Admin

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN — Seorang pengacara asal Sumenep, Ach Supyadi, saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Sukamto dan saudara-saudaranya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pmk dan resmi didaftarkan pada 21 November 2025.

Dalam perkara ini, Arif Sukamto, Faisal Efendi, Devitli, dan Urip Budi Santoso bertindak sebagai penggugat. Sementara itu, Ach Supyadi ditetapkan sebagai tergugat. Pihak-pihak lain yang turut ditarik sebagai turut tergugat yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Notaris Ira Anggraini, S.H., dan Kepala Desa Larangan Tokol.

Sidang perdana digelar pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan. Majelis hakim mencatat kehadiran para penggugat, tergugat Ach Supyadi, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Pamekasan sebagai Turut Tergugat I. Namun, Notaris Ira Anggraini dan Kepala Desa Larangan Tokol tidak hadir meski dipanggil melalui pengeras suara di lingkungan pengadilan.

Akibat ketidakhadiran kedua pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang. Sidang lanjutan direncanakan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak dan diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Arif Sukamto membenarkan bahwa dirinya menggugat Supyadi. “Betul saya memang menggugat Supyadi, karena dia telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi ya saya gugat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan terhadap Supyadi secara pribadi, bukan sebagai pengacara. Objek gugatan, menurut Arif, adalah terkait hibah tanah. “Dia digugat soal hibah tanah,” jelasnya singkat.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Ach Supyadi memilih bungkam dan tidak menanggapi pesan yang sudah centang dua dan terbaca.

Majelis hakim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan semua pihak yang terlibat akan dipanggil kembali untuk sidang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Ribuan Warga Kepulauan Sumenep Kembali Nikmati Mudik Gratis
Reformasi Birokrasi Sumenep Naik Signifikan, Raih Predikat A- dari Kemenpan-RB
SDN Potoan Daya 3 Semarakkan Senam Indonesia Sehat Bersama Menteri Pendidikan dan Gubernur Jatim
Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Sambut Menteri Pendidikan, Dorong Kolaborasi Nyata Majukan Pendidikan
Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat
IMM Pamekasan: Kalau Pendidikan Sudah Bagus, Untuk Apa Menteri Turun ke Daerah?
IMM Pamekasan Nilai Kehadiran Menteri Pendidikan Momentum Emas Benahi Dunia Pendidikan
Kanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Layanan dan Pembinaan di Rutan Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:38 WIB

Jelang Idul Adha, Ribuan Warga Kepulauan Sumenep Kembali Nikmati Mudik Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:30 WIB

Reformasi Birokrasi Sumenep Naik Signifikan, Raih Predikat A- dari Kemenpan-RB

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:42 WIB

SDN Potoan Daya 3 Semarakkan Senam Indonesia Sehat Bersama Menteri Pendidikan dan Gubernur Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:45 WIB

Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Sambut Menteri Pendidikan, Dorong Kolaborasi Nyata Majukan Pendidikan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:37 WIB

Cetak Pemimpin Masa Depan, Kwarcab Pramuka Sampang Gelar Dianpinsat

Berita Terbaru