SUMENEP, – Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali digegerkan dengan kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.
AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Prenduan, itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dilakukan Senin (21/4/2025) silam, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kasus ini bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, mengaku motornya, Honda Beat (pink-hitam) yang ia titipkan di rumah tetangga AF, tiba-tiba raib, dan harus menebusnya dengan membayar Rp2 juta kepada tersangka AF. Sebelum kemudian AF mengembalikan motor miliknya.
“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion nggak ada, plat nomor juga kosong,” urainya.
Lebih jauh, Ruspandi menyebut bahwa AF bukanlah orang baru di dunia kriminal. Ia pernah ditangkap sebelumnya atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.
“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di daerah Pamekasan. AF ini memang residivis,” ungkapnya lebih lanjut, Jumat (21/8/2025
“Jadi AF ini bukan sekali dua kali bikin resah masyarakat. Padahal dia seorang perangkat desa, seharusnya jadi contoh dan menjaga keamanan desa,” imbuhnya.
AF yang kini berstatus tersangka diketahui tinggal di kawasan pesisir Desa Prenduan. Kehadirannya disebut membuat warga resah, karena sudah berulang kali tersangkut kasus pencurian.
Hari ini, Kamis (21/8/2025), kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang digelar di Gedung DPRD Sumenep yang lama, yang saat ini dialihfungsikan menjadi tempat sidang perkara PN Sumenep.
Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.
Salah satu aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini bisa memicu desakan dari sejumlah aktivis hukum agar aparat penegak hukum, khususnya hakim, menjatuhkan vonis maksimal.
Ia menilai, status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus menjadi pertimbangan memberatkan.
“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tegas aktivis anti-kejahatan di Sumenep ini.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku hingga 2026, lanjut dia, memang tidak ada pasal khusus tentang residivis curanmor.
“Namun, Pasal 486–489 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengulangi tindak pidana sejenis bisa dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum,” terangnya.
Sebagai informasi, pasal utama yang menjerat tersangka AF adalah Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait kasus ini.
“Kita akan terus mengawal proses penanganan kasus curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Pragaan ini hingga tuntas,” tegas Prasianto menutup keterangan. (Jk/red)