Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan – Pelaku pencurian barang bersejarah di Museum Cakraningrat, Bangkalan, akhirnya diringkus polisi. Herman Taufik (40), warga Kelurahan Pajagan, ditangkap setelah kedapatan mencoba membobol sebuah rumah laundry oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan yang sedang patroli.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah tanpa sengaja ditemukan tengah mencongkel bangunan laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan, pada dini hari.

“Saat patroli petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mendekati rumah laundry yang ada di Kelurahan Kraton Bangkalan sekitar pukul 03.00, kemudian anggota koordinasi dengan anggota lainnya dan menangkap pelaku,” katanya, Kamis (23/10/2025).

Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol bangunan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, terungkap bahwa Herman merupakan pelaku pencurian sejumlah benda bersejarah di Museum Cakraningrat.

“Kemudian dari hasil pengembangan, satu tersangka Herman Taufik diketahui juga pelaku pencurian sejumlah barang bersejarah di Museum Cakranigrat Bangkalan,” ungkapnya.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat kos pelaku. Polisi menemukan tiga piring keramik peninggalan Dinasti Ming yang sebelumnya dilaporkan hilang dari museum.

“Tersangka Herman Taufik saat melakukan pencurian di museum hanya seorang diri. Sementara, pelaku satunya juga sudah mencuri di sejumlah tempat lainnya,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, Herman mengaku telah menjual sebagian besar barang curiannya ke pasar loak.

“Sementara yang ditemukan hanya tiga piring keramik, sementara untuk lainnya sudah dijual ke pasar loak, dan masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Sy/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti
Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan
Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan
Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan
Pamekasan Dikepung Rokok Ilegal Termasuk Rokok MK dan RJ99, Bea Cukai Hanya Sibuk Pencitraan
Publik Geram, Rokok Ilegal di Madura Dibiarkan, Menkeu Purbaya Didesak Turun Lapangan
Visum RSUD Sumenep Ungkap Luka Berat Bocah Korban Penganiayaan, Pengacara Lapor Polisi
Difitnah Nikahi Mantan Menantu, Bambang Budianto Lawan Isu Palsu Lewat Sumpah Spiritual

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan

Berita Terbaru