Peran dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengalami perubahan mendasar seiring perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. Perubahan tersebut mencerminkan dinamika praktik demokrasi dan penataan ulang kedaulatan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu disampaikan Syafrudin Budiman SIP, mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, dalam kajian akademiknya yang membahas evolusi fungsi MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem politik Indonesia.
Demokrasi Pancasila dan Fondasi Lembaga Perwakilan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demokrasi Indonesia berlandaskan Demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah mufakat, gotong royong, serta keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar pembentukan MPR dan DPR sebagai representasi rakyat dan daerah.
DPR memiliki fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara MPR berperan dalam perubahan konstitusi serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kedudukan dan kewenangan kedua lembaga tersebut tidak selalu sama pada setiap periode pemerintahan.
Orde Lama: MPR Belum Terbentuk Penuh
Pada awal kemerdekaan hingga masa Orde Lama (1959–1966), MPR belum terbentuk secara utuh. Berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, seluruh kekuasaan negara dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Situasi berubah setelah terbitnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, yang memberikan KNIP kewenangan legislatif dan fungsi penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). KNIP pun menjadi embrio MPR.
Dalam periode Konstitusi RIS (1949–1950) dan UUD Sementara 1950 (1950–1959), lembaga MPR tidak dikenal. Upaya penyusunan UUD baru melalui Konstituante hasil Pemilu 1955 mengalami kebuntuan hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Dekret tersebut membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Keanggotaan MPRS terdiri dari DPR Gotong Royong, utusan daerah, dan golongan yang diangkat langsung oleh Presiden.
Pada 1960, jumlah anggota MPRS mencapai 616 orang. Pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, dilakukan pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur Partai Komunis Indonesia (PKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966.
Orde Baru: MPR sebagai Pusat Kekuasaan
Memasuki era Orde Baru (1966–1998), MPR menjadi lembaga dengan kewenangan sangat besar. Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, MPR berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan GBHN, serta mengubah UUD 1945.
Namun, dominasi eksekutif membuat peran MPR dan DPR dinilai tidak mencerminkan aspirasi rakyat. DPR pada masa ini sering disebut sebagai “stempel kebijakan” pemerintah karena minimnya mekanisme checks and balances serta kuatnya kontrol negara terhadap lembaga legislatif.
Era Reformasi: Kedudukan Setara dan Penguatan Fungsi
Reformasi 1998 menjadi titik balik sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002), MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukannya menjadi sejajar dengan lembaga negara lain, seperti Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK.
Perubahan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi, bukan oleh satu lembaga tertentu. MPR kini beranggotakan DPR dan DPD, dengan fungsi utama mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu langsung.
Kewenangan Konstitusional MPR Pasca Reformasi
Dalam sistem baru, MPR memiliki kewenangan strategis, antara lain mengubah UUD 1945 dengan syarat ketat, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memutuskan usul DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
MPR juga berwenang melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan, serta memilih Wakil Presiden jika posisi tersebut kosong dalam masa jabatan.
Peran DPR RI: Dari Lemah ke Dominan
Sementara itu, peran DPR RI juga mengalami transformasi signifikan. Pada era Orde Lama dan Orde Baru, DPR berada di bawah dominasi eksekutif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Pasca Reformasi, DPR memperoleh penguatan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. DPR kini memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara penuh, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Meski demikian, DPR di era Reformasi masih menghadapi tantangan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Menjaga Demokrasi Konstitusional
Keberadaan MPR dan DPR dirancang untuk menjamin demokrasi konstitusional, mewakili kepentingan rakyat dan daerah, serta memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Dinamika peran kedua lembaga tersebut menjadi cerminan proses pendewasaan demokrasi Indonesia dari masa ke masa.
Oleh : Syafrudin Budiman SIP
(Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional)
Editor : Redaksi





