Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Menanggapi klaim kuasa hukum pemilik Bank Alief yang menyebut langkah penggeledahan dan penyitaan aset sebagai tindakan janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Sabtu (26/10/2025), Agus memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, dengan surat perintah sah dari penyidik serta izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegasnya.

Menurut Agus, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim. Dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang obyektif dan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

 “Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Jika ada keberatan, silakan disampaikan di pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

“Kami menjamin semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum ini tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu, tetapi murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” ujarnya menutup pernyataan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan
Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi
Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan
Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan
Pamekasan Dikepung Rokok Ilegal Termasuk Rokok MK dan RJ99, Bea Cukai Hanya Sibuk Pencitraan
Publik Geram, Rokok Ilegal di Madura Dibiarkan, Menkeu Purbaya Didesak Turun Lapangan
Visum RSUD Sumenep Ungkap Luka Berat Bocah Korban Penganiayaan, Pengacara Lapor Polisi
Difitnah Nikahi Mantan Menantu, Bambang Budianto Lawan Isu Palsu Lewat Sumpah Spiritual

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan

Berita Terbaru