Unitomo Surabaya Resmi Kukuhkan Guru Besar Hukum Prof. Syahrul

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD—yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah—hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis Dear Jatim Desak Polres Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Ketua DPRD Sumenep
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim
KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji
Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI
Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur
Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam
Residivis Berulah Kembali, Kadus di Desa Pragaan Terlibat Kriminal
Dari Nova Paloh hingga Laskar Prabowo 08, Dukungan Deras untuk Yessy yang Kini Resmi Bergelar SH

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 08:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Desak Polres Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Ketua DPRD Sumenep

Kamis, 4 September 2025 - 19:14 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim

Selasa, 2 September 2025 - 04:34 WIB

KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 09:37 WIB

Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur

Berita Terbaru