Sumenep – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep sebagai Penegak Perda dibawah kepemimpinan Wahyu Kurniawan Pribadi, masih jauh dari kata baik dan nihil prestasi. Bagaimana tidak, hingga kini Satpol PP tampak lemah dan belum menunjukkan keseriusannya melakukan penindakan diskotik dan tempat karaoke ilegal yang semakin hari semakin barbar. Sabtu, 05/04/2025.
Apalagi sejumlah tempat hiburan tersebut telah menodai kesucian bulan Ramdhan yang sejak awal terus beroperasi bebas.
Padahal sebagai Penegak Perda, Satpol PP memiliki beberapa tugas mengawasi, melakukan penindakan dan mencabut izin usaha karaoke ilegal. Namun faktanya, sejak diberikan amanah memimpin Satpol-PP menggantikan Laili Maulidi, Wahyu Kurniawan Pribadi tidak punya keberanian dan bernyali ciut.
“Sejauh ini, Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi seakan akan makan gaji buta karena tidak berani melakukan aksi nyata di lapangan dan menindak tempat tempat hiburan dan tempat karoke ilegal yang sudah berulang kali kedapatan menjual minuman keras berbagai merek. Ini meresahkan,” ujar aktivis Lidik Hukum dan HAM ini.
Amin bahkan meminta Bupati segera mencopot Jabatan Kasatpol PP Sumenep dan dinonjobkan.
“Untuk apa dipertahankan Kalau kerjanya tidak becus dalam menegakan Perda. Tolong dinonjobkan,” tegasnya
Amin menyebut, di Sumenep ada beberapa tempat hiburan malam yang diduga ilegal atau tidak berizin yakni Potree, Lotus, Nada Timur, MR Ball dan JBL milik Robin.
“Menurut peraturan pemerintah, tempat karaoke dikategorikan sebagai usaha hiburan. Lebih spesifik, usaha ini termasuk dalam kategori usaha tempat hiburan malam atau usaha jasa hiburan. Jenis usaha ini diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah terkait hiburan umum. Hal ini berarti tempat karaoke wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sebelum dapat beroperasi secara legal. Jangan kemudian seenak jidat,” tegas Amin.
Mestinya kata Amin, pengusaha Karaoke jangan hanya punya ambisi memperkaya diri namun harus bisa mengurus Legalitas dan Perizinan Usaha Karaoke.
“Setiap tempat karaoke harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usahanya. Izin usaha ini biasanya mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta izin dari instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat. Selain itu, tempat karaoke juga perlu mendapatkan izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan lokasi dan peruntukannya,” katanya.
Proses perizinan ini menurut Amin sangat penting untuk memastikan bahwa tempat karaoke beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi keamanan, kenyamanan, maupun lingkungan sekitar.
“Tanpa izin yang lengkap, usaha karaoke tersebut ilegal dan harus ditutup oleh pihak berwenang tapi anehnya hingga saat ini tetap dipelihara termasuk Nada Timur yang diduga milik orang terdekat Said,” tukasnya.
Seorang warga sekitar Karaoke JBL, Rendi mengaku resah dengan keberadaan JBL Karaoke.
Ia pun mengungkapkan, tempat hiburan malam itu masih tetao beroperasi meski bulan puasa dan dengan jam buka yang lebih terbatas.
“Jangankan momen hari raya idul Fitri, bulan ramadhan saja JBL ini bebas beroperasi. Parkirnya juga tidak karuan dan sembarangan karena terkadang menutupi akses warga ke perumahan,” pungkasanya.
Rendi mendoakan JBL Karaoke dan tempat tempat yang diduga jadi sarang maksiat berkumpulnya lelaki hidung belang dan wanita penghibur itu ditutup.
“Semoga ditutup permanen karena sudah kelewat batas,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tempat Karaoke ilegal dan diskotik yang semakin barbar di Sumenep, Kasatpol PP Wahyu Kurniawan Pribadi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini terbit.
Penulis : Redaksi