Sorotan.co.id, Sumenep – Aksi dua pengedar narkoba asal Pamekasan, Madura, yang mencoba mengelabui petugas berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil menggulung keduanya dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, di halaman rumah warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik yang dikendarainya, polisi menemukan 110,22 gram sabu dalam beberapa kemasan, timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta ponsel dan kartu SIM.
Berdasarkan keterangan MY, sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial M (37), yang juga berasal dari Kecamatan Batumarmar. Tim langsung bergerak dan berhasil membekuk M di area persawahan Desa Batubintang.
Saat digerebek, M sempat membuang plastik berisi 30 butir pil inex warna kuning ke tanah. Namun, aksinya terlanjur diketahui petugas, dan barang bukti berhasil diamankan. Ia pun tak bisa mengelak dan mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tutup Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. (andri)