Sumenep – Tak peduli hari libur, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Satpol PP, DLH, DPRKP menggelar kegiatan pembinaan dan penindakan terhadap PKL di sepanjang jalan Dipenogoro, Minggu, 27 April 2025.
Bupati Sumenep melalui kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Moh Ramli mengatakan, sesuai dengan ketentuan Perda No 11 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, jalan Diponegoro itu masuk kepada ketentuan zona Kuning.
Kendati demikian, lokasi tersebut diberikan pemakluman dan kebijakan lewat pemerintah kabupaten agar PKL menjalankan usaha.
“Pertimbangannya itu memang bukan jalan nasional tapi diatur waktunya. Berdasarkan kesepahaman dan kesepakatan bersama sudah dituangkan dalam bentuk pernyataan pada PKL Diponegoro itu yang bernaung dalam paguyuban sudah menyatakan bahwa waktu pelaksanaan kegiatan usahanya itu dimulai pukul 15.00 wib dan pukul 16 .00 wib sudah mulai buka. Dan tutupnya pun sudah kita atur mulai pukul 22.00 – 24.00 wib,” ujar Kadis Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli.
Menurut Moh Ramli, selain diatur waktunya, para PKL harus menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak boleh meninggalkan rombong dan gerobak di tempat yang disepakati.
“Artinya setelah melaksanakan kegiatan usahanya, gerobak maupun rombong PKL harus pindah malam itu dan tidak boleh ada di badan jalan maupun trotoar. Sehingga paginya sampai jam 15 .00 wib harus dipastikan jalan Dipenogoro tidak terganggu, terutama bagi pengguna jalan demi kelancaran lalu lintas,” tuturnya.
Eks Kepala DPMD Sumenep ini memastikan bahwa sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah melakukan Pembinaan berulang kali. Namun pada hari ini, Minggu 27 April 2025, bagi yang melanggar tetap melanggar dan akan dilakukan penindakan.
“Jika mereka melanggar namun masih buka, maka kami akan dorong untuk pindah ke tempat lain. Atau jika ada sarana dan prasarana lain yang masih tertinggal di lokasi maka akan kami angkut. Sehingga untuk dimaklumi, dengan penindakan ini bagi yang barang dan gerobaknya dll diangkut silahkan bisa diambil ke kantor kami,” ungkapnya.
Kadis low profile ini berharap dengan penindakan ini kedepan semua Pedagang Kaki Lima bisa patuh terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dan kami secara tegas kedepan akan terus melakukan pembinaan dan penindakan. Mudah – mudahan kedepannya bisa satu kesepahaman sehingga masyarakat bisa patuh terhadap aturan,” harapnya.
Kadis Moh Ramli juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu membahu dalam mewujudkan Sumenep elok dan bersih.
“Kami butuh dukungan semua elemen masyarakat diantaranya berkenan dengan kebersihan. Jangan buang sampah sembarangan. InsyaAllah Sumenep kedepan makin elok, makin nyaman , indah dan lancar semua kegiatan usahanya,” tandas Moh Ramli.
Penulis : Redaksi