Markas Narkoba Camplong Sampang Digerebek Polda Jatim Berhasil Tangkap Dua Tersangka

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANGDetikzone.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggerebek markas peredaran narkoba di Desa Banjar Tabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis malam, 17 April 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang bandar besar berinisial S bersama kaki tangannya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan berlangsung di sebuah bangunan semi permanen bergaya “Pegupon” yang dibangun khusus untuk transaksi dan konsumsi narkoba di tempat. Lokasi itu telah lama meresahkan warga dan diduga menjadi pusat distribusi narkoba di wilayah Madura.

Penangkapan S sontak menyita perhatian publik.

Beredar spekulasi bahwa tersangka akan dibebaskan dengan uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan ini diperkuat oleh minimnya keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam beberapa hari pasca penangkapan.

Namun pada Kamis, 24 April 2025, Polda Jatim akhirnya memberikan konfirmasi kepada media. Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba menegaskan bahwa dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

“Benar, kami tangkap dua tersangka di Camplong, Sampang. Barang bukti cukup kuat untuk menjerat mereka. Saat ini keduanya berada di ruang tahanan Tahti Polda Jatim,” ujarnya saat ditemui di Mapolda.

Terkait rumor adanya upaya pembebasan, ia menjawab tegas.

“Tidak mungkin dilepaslah. Tunggu saja rilis resmi dari Polda,” katanya menepis isu tersebut.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkoba di Madura, wilayah yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika. Aksi cepat dan tepat aparat membongkar praktik ilegal yang seolah dibiarkan, memberikan angin segar bagi warga Sampang yang telah lama mengeluhkan maraknya peredaran narkoba.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Anam

Berita Terkait

Debt Collector ADIRA & FIF di Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan
Korkab BSPS Sumenep Rizky Pratama Harus Segera Diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Berhasil Tangkap Warga Asal Pamekasan Diduga Edarkan Barang Haram
Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep
ALARM Muak dengan Bisnis Gelap PR Nakal, Bupati Sumenep Didesak Tutup Akses Komunikasi dengan Pengusaha Licik 
Ketua KNPI Melanggar Kesepakatan RAPIMPURDA, MUSDA Tak Kunjung Dilaksanakan
Unitomo Surabaya Resmi Kukuhkan Guru Besar Hukum Prof. Syahrul
Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:26 WIB

Debt Collector ADIRA & FIF di Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:34 WIB

Korkab BSPS Sumenep Rizky Pratama Harus Segera Diringkus

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:11 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:40 WIB

ALARM Muak dengan Bisnis Gelap PR Nakal, Bupati Sumenep Didesak Tutup Akses Komunikasi dengan Pengusaha Licik 

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WIB

Ketua KNPI Melanggar Kesepakatan RAPIMPURDA, MUSDA Tak Kunjung Dilaksanakan

Berita Terbaru

Hukrim

Korkab BSPS Sumenep Rizky Pratama Harus Segera Diringkus

Selasa, 22 Jul 2025 - 13:34 WIB