Sorotan.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menghapus seluruh sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Desember 2025 dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.
Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat, karena memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa khawatir dikenai denda. Penghapusan denda diberlakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.
“Keringanan ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit,” tegas Bupati Achmad Fauzi.
Menurutnya, keputusan ini tak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi pascapandemi, tetapi juga sebagai dorongan agar warga semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Bupati menegaskan bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. (andri)