Dugaan Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Siapkan Jalur Hukum Balik

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, 29 April 2025 — Seorang warga Surabaya, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar dan diduga merupakan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkan kliennya.

Menurut pernyataan dari pihak kuasa hukum, klien mereka telah menunjukkan sikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung. Bahkan, senjata api yang dimiliki Muhammad Ali telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk pengurusan izin, dengan itikad baik menyerahkannya setelah proses administrasi selesai. Namun, bukannya mendapatkan respons positif, klien mereka justru kembali dilaporkan dengan pasal tambahan terkait dugaan penipuan.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

“Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal.” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan Restorative Justice (RJ) sesuai permintaan penyidik, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan dari pelapor. Justru kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menurut pihak kuasa hukum menunjukkan indikasi adanya permainan dalam penanganan perkara ini.

Muhammad Ali menyatakan bahwa senjata api jenis Blok 43 Kaliber 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadinya, yang dibeli atas nama dirinya dan untuk keperluan bela diri, bukan atas nama perusahaan. Bahkan surat izin dan dokumen kepemilikan resmi diterbitkan atas nama dirinya, bukan korporasi.

Dalam penjelasannya, Muhammad Ali juga mengungkap bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan kerja secara resmi, meski telah mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk ke luar kota dan luar negeri.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum kini berencana menempuh jalur hukum balik dengan melaporkan tuduhan palsu yang diarahkan kepada klien mereka, sambil menyiapkan pembuktian di pengadilan bahwa kasus ini sebetulnya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dibelokkan ke ranah pidana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis Dear Jatim Desak Polres Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Ketua DPRD Sumenep
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim
KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji
Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI
Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur
Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam
Residivis Berulah Kembali, Kadus di Desa Pragaan Terlibat Kriminal
Dari Nova Paloh hingga Laskar Prabowo 08, Dukungan Deras untuk Yessy yang Kini Resmi Bergelar SH

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 08:49 WIB

Aktivis Dear Jatim Desak Polres Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Ketua DPRD Sumenep

Kamis, 4 September 2025 - 19:14 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim

Selasa, 2 September 2025 - 04:34 WIB

KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 09:37 WIB

Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur

Berita Terbaru

Opini

Merawat Persatuan dengan Teladan Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 14:15 WIB