SAMPANG – Detikzone.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggerebek markas peredaran narkoba di Desa Banjar Tabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis malam, 17 April 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang bandar besar berinisial S bersama kaki tangannya, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan berlangsung di sebuah bangunan semi permanen bergaya “Pegupon” yang dibangun khusus untuk transaksi dan konsumsi narkoba di tempat. Lokasi itu telah lama meresahkan warga dan diduga menjadi pusat distribusi narkoba di wilayah Madura.
Penangkapan S sontak menyita perhatian publik.
Beredar spekulasi bahwa tersangka akan dibebaskan dengan uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan ini diperkuat oleh minimnya keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam beberapa hari pasca penangkapan.
Namun pada Kamis, 24 April 2025, Polda Jatim akhirnya memberikan konfirmasi kepada media. Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba menegaskan bahwa dua tersangka telah diamankan berikut barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
“Benar, kami tangkap dua tersangka di Camplong, Sampang. Barang bukti cukup kuat untuk menjerat mereka. Saat ini keduanya berada di ruang tahanan Tahti Polda Jatim,” ujarnya saat ditemui di Mapolda.
Terkait rumor adanya upaya pembebasan, ia menjawab tegas.
“Tidak mungkin dilepaslah. Tunggu saja rilis resmi dari Polda,” katanya menepis isu tersebut.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkoba di Madura, wilayah yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika. Aksi cepat dan tepat aparat membongkar praktik ilegal yang seolah dibiarkan, memberikan angin segar bagi warga Sampang yang telah lama mengeluhkan maraknya peredaran narkoba.
Penulis : Anam