Jakarta – Kasus pemilik tanah yang sah secara hukum namun dilaporkan pemalsuan surat otentik kembali terjadi. Kali ini, menimpa Tony Surjana, warga kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Tony Surjana adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl. Cakung Cilincinng berdasarkan bukti surat otentik berupa Sertifikat Hak Milik justru dilaporkan dan saat ini
dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tony Surjana secara meyakinkan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan data otentik atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah di wilayah hukum Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Tony Surjana yang merupakan klien pengacara Brian Praneda, S.H dan
Rekan menyebut, dakwaan terhadap pemalsuan data otentik yang dilaporkan oleh Syafrullah, S.H, tidak mendasar.
“Saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan memalsukan surat tanah. Tanah yang di
permasalahkan itu pun merupakan peninggalan orangtua, yang dibelinya tahun 1975,
sesuai fakta surat ukur tanah dari BPN,” ujar pemilik tanah yang sah, Tony Surjana.
Toni Surjana, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas dakwaan JPU Rico, mengaku memiliki tanah dengan Alas Hak berupa SHM yang terletak di jalan raya Cilincing.
Bahkan, sertifikat tanah No.512/pusaka rakyat seluas 9.675 m2, yang diuraikan dalam gambar surat ukur tanggal 23 Oktober tahun 1975, nomor 1199/1975, saat itu belum ada
pemekaran wilayah dan sampai saat ini masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bekasi Kecamatan Cilincing, Kelurahan Pusaka Rakyat yang sah secara hukum.
“Kemudian SHM yang saat ini berlokasi di Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara tersebut dibagi menjadi dua SHM Sertifikat peralihan sekitar tahun 2004, sesuai Sertifikat Hak
Milik No.4077/Rorotan atas nama Tony Surjana dan Sertifikat Hak Milik No.4076/Rorotan atas nama Johny Suryana (bersaudara). Sehingga, asal muasal tanah tersebut menjadi
atas nama saya yang berasal dari pemberian Orang Tua, dimana surat sahnya diterbitkan
tahun 1975,” tegas Tony Sarjana.
Kata dia, Surat tersebut tercatat dan dikeluarkan oleh pihak kantor pertanahan (BPN), sehingga kalau dirinya dituduhkan melakukan pemalsuan surat itu hal yang tidak mungkin.
“Saya tidak memalsukan surat sebagaimana dakwaan JPU,” kata Tony Surjana didampingi Kuasa Hukumnya Brian Praneda, S.H dan Rekan, usai sidangdi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait dengan ke 4 Sertifikat milik Tony Surjana tersebut juga sebelumnya pernah digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri dan sudah dikuatkan dalam Putusan Tata Usaha Negara maupun pada Putusan Perdata yang pad pokoknya menyatakan bahwa benar Tony Surjana adalah pemilik sah dari bidang tanah
tersebut dan saat ini masih menunggu proses eksekusi sehubungan dengan putusan putusan tersebut.
Sidang dugaan pemalsuan surat otentik tersebut, disidangkan dan diperiksa Majelis Hakim pimpinan Aloysius, didampingi dua Hakim anggota.
Proses persidangan masuk tahapan pemeriksaan saksi Pelapor Sugiarto, dan saksi fakta Abdullah.
Dalam perkara ini, sejumlah saksi saksi yang diduga sangat mengetahui proses
pengurusan surat surat tanah yang didakwakan JPU telah almarhum.
Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Sugiarto mengaku sebagai pengontrak dilahan tersebut yang menyewa dari seseorang dengan inisial GZ.
Lahan tersebut dipergunakan sebagai tempat penyimpanan alat berat milik saksi Sugiarto.
Anehnya, terkait proses pengurusan hingga penerbitan surat tanah tersebut saksi Sugiarto mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara saksi Abdullah mengaku mendapat sejumlah uang sebesar 1 miliar lebih dari Saksi Pelapor Sugiarto dan digunakan untuk membangun rumahnya dari pemilik tanah.
Saksi Abdullah juga pada awalnya mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Tony Surjana justru kemudian menyampaikan dalam Persidangan bahwa Saksi Abdullah pernah bertemu dengan Tony Surjana dan beberapa orang lain di salah satu rumah makan di wilayah Jakarta Utara.
Saksi Abdullah sempat kelabakan menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa Brian Praneda, S.H terkait penerimaan uang tersebut. Bahwa uang yang diterima saksi Abdullah berasal dari saksi Sugiarto, sebagai bentuk
kompensasi dan agar Saksi Abdullah meninggalkan lokasi tanah tersebut.
Padahal tanah tersebut menurut pengakuan Saksi Sugiarto sendiri hanyalah sebagai pengontrak.
Sebelumnya, Sugiarto sudah pernah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah.
Sugiarto dilaporkan terdakwa Tony Surjana, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Jakut Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUH-Pidana, atas perbuatan Saksi Sugiarto atas pemasangan plang dan spanduk pada lokasi tanah Milik Tony Surjana dan Johny Surjana
dengan tulisan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Tony Surjana telah melakukan pemalsuan terkait dengan Surat Berita Acara Pengukuran Nomo4 4 yang mengakui keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Pusaka Rakyat.
Sidang tahun lalu tersebut, Sugiarto dituntut selama satu tahun lebih, namun putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal terbalik Hakim memutuskan terdakwa Sugiarto divonis bebas.
Sugiarto megaku bahwa
pemasangan plang merupakan instruksi dari Pengacaranya terdahulu dan tidak
mengetahui terkait isi plang tersebut juga tidak pernah merasa memasang plang tersebut. Kemudian dalam pengakuannya saat itu dalam persidangan merupakan penyewa lahan, bukan mengaku sebagai pemilik lahan yang sah.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dugaan Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah tidak terbukti.
Dalam perkara tersebut JPU menyatakan upaya hukum Kasasi. Sebab, pertimbangan JPU, Sugiarto sudah menguasai lahan tersebut dengan menjadikannya sebagai
penyimpanan alat alat beratnya tanpa persetujuan dari pemilik SHM Tony Surjana, sehingga JPU tidak terima dengan putusan bebas, dan menyatakan Kasasi.
Penulis : ***