Diduga Pasok Barang Ilegal, Bos PT WLD Blokir Kontak Wartawan 

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Diduga pasok barang ilegal, bos PT. WLD blokir kontak wartawan yang mencoba mengkonfirmasi hasil investigasi di gudang WLD di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat 08/04/2025.

Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal yang masuk ke Gudang di Jalan Raya Kakap tepat nya di Desa Pak 9.

Kontener yang berisi ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku, saat di datangi karyawan yang sedang bekerja langsung kabur dari gudang, sedangkan seorang pengawas langsung memasang segel kunci pada kontener guna menghambat investigasi Tim AKPERSI.

Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu WND via pesan WhatsApp +62 821-5888-7xxx, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak +62 815-4918-1xxx, dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI KALBAR.

Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan. Di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga kuat adalah Perbuatan Melawan Hukum, dugaan kuat yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar Negeri.

Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya namun tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Itu melalui pintu masuk Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng juga mengatakan bahwa Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan.

“Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan.
Kegiatan penyelundupan ikan dan daging beku tersebut tidak mungkin bisa masuk jika menggunakan jalur tikus, karna barang beku sangat rentan mencair dan membusuk, dan barang beku mesti menggunakan kontener yang ada freezernya sehingga tidak merusak barang beku tersebut,” ungkapnya.

Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.

Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar.

Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Facebook Comments Box

Penulis : Timred

Berita Terkait

Eks Penyidik Tegaskan Pengukuran Tanah Dilakukan Hari Kerja, Brian Praneda : SHM Milik Tony Surjana Berkekuatan Hukum Tetap
Bupati Fauzi Diam, Meski Dicaci, Dihina, Direndahkan
Anggota DPR RI Herman Khaeron Terima Penghargaan Dedikasi Budaya dari Sanggar Seni Sekar Pandan Kota Cirebon 
Ratusan Paket Roti Dibagikan Polisi Buat Pengendara dan Pejalan Kaki
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Cipinang Gelar Razia Rutin Pasca-Idulfitri
LBH Wiraraja Soroti Keberpihakan Polres Sumenep Terkait Hasil Sidang KKEP Anggota Tantang Carok yang Sempat Viral
Kepala DPMD Sumenep Sebut Alokasi DD 20 Persen ke BUMDes Dapat Mengurangi Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:03 WIB

Bupati Fauzi Diam, Meski Dicaci, Dihina, Direndahkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:41 WIB

Anggota DPR RI Herman Khaeron Terima Penghargaan Dedikasi Budaya dari Sanggar Seni Sekar Pandan Kota Cirebon 

Jumat, 25 April 2025 - 07:29 WIB

Ratusan Paket Roti Dibagikan Polisi Buat Pengendara dan Pejalan Kaki

Kamis, 10 April 2025 - 15:30 WIB

Diduga Pasok Barang Ilegal, Bos PT WLD Blokir Kontak Wartawan 

Sabtu, 5 April 2025 - 05:44 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Cipinang Gelar Razia Rutin Pasca-Idulfitri

Berita Terbaru

Pemerintahan

Resmi Jadi Pengurus MUI Jatim, Bupati Sumenep : Sebuah Kehormatan 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:54 WIB