Diduga Pasok Barang Ilegal, Bos PT WLD Blokir Kontak Wartawan 

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Diduga pasok barang ilegal, bos PT. WLD blokir kontak wartawan yang mencoba mengkonfirmasi hasil investigasi di gudang WLD di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat 08/04/2025.

Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal yang masuk ke Gudang di Jalan Raya Kakap tepat nya di Desa Pak 9.

Kontener yang berisi ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku, saat di datangi karyawan yang sedang bekerja langsung kabur dari gudang, sedangkan seorang pengawas langsung memasang segel kunci pada kontener guna menghambat investigasi Tim AKPERSI.

Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu WND via pesan WhatsApp +62 821-5888-7xxx, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak +62 815-4918-1xxx, dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI KALBAR.

Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan. Di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga kuat adalah Perbuatan Melawan Hukum, dugaan kuat yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar Negeri.

Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya namun tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Itu melalui pintu masuk Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng juga mengatakan bahwa Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan.

“Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan.
Kegiatan penyelundupan ikan dan daging beku tersebut tidak mungkin bisa masuk jika menggunakan jalur tikus, karna barang beku sangat rentan mencair dan membusuk, dan barang beku mesti menggunakan kontener yang ada freezernya sehingga tidak merusak barang beku tersebut,” ungkapnya.

Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.

Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar.

Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Facebook Comments Box

Penulis : Timred

Berita Terkait

Debt Collector ADIRA & FIF di Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Berhasil Tangkap Warga Asal Pamekasan Diduga Edarkan Barang Haram
Hapus Denda PBB-P2 2025, Bupati Fauzi Ajak Warga Taat Pajak
Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Silaturahmi dengan Bupati, Dapat Apresiasi dan Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
Jalan Rusak Terparah di Jatim Bukan di Sumenep Tapi Sampang
Musda KPNI Dipertanyakan, Asmuni : Ketua KNPI Terkesan Sengaja Mengulur ngulur Waktu
Bak Serdadu Militer, Ratusan Pegawai Pemalang Terima SK di Tengah Kepungan Banjir Rob
Mahakarya Literasi, Novel Bidadari di Desa Belatung Siap Gebrak Dunia Sastra Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:26 WIB

Debt Collector ADIRA & FIF di Sumenep Meresahkan, Rampas Sepeda Motor di Jalan Tanpa Surat Penarikan

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:38 WIB

Hapus Denda PBB-P2 2025, Bupati Fauzi Ajak Warga Taat Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:35 WIB

Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Silaturahmi dengan Bupati, Dapat Apresiasi dan Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:37 WIB

Jalan Rusak Terparah di Jatim Bukan di Sumenep Tapi Sampang

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:25 WIB

Musda KPNI Dipertanyakan, Asmuni : Ketua KNPI Terkesan Sengaja Mengulur ngulur Waktu

Berita Terbaru

Hukrim

Korkab BSPS Sumenep Rizky Pratama Harus Segera Diringkus

Selasa, 22 Jul 2025 - 13:34 WIB