Sumenep – Polres Sumenep, Polda Jatim diduga berpihak kepada Bripka F, saat sidang Kode Etik Polri atas kasus tantang carok yang viral beberapa waktu yang lalu.
Terbukti, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripka S hanya di sel 14 hari.
Padahal, kasus Bripka F yang menantang carok masyarakat saat mengurus surat kehilangan telah mencoreng dan mempermalukan nama baik Polri.
Korban tantang carok sekaligus pelapor Bripka F, Moh Faqih Warik mengeluhkan keberpihakan Polres Sumenep.
“Hasil putusan KKEP sangat menguntungkan Bripka S. Ini memalukan,” katanya.
Sementara itu, Moh. Sy. Maulana, S.H, Ketua Umum LBH Wiraraja sekaligus saksi kejadian kasus polisi tantang carok warga mengaku Tidka puas dengan kinerja Polres Sumenep.
” Saya menduga ada keberpihakan Polres Sumenep terhadap Bripka S. Saya tidak puas atas putusan ini,” ujarnya.
Menurut dia, Putusan Sidang Kode Etik Polri yang menyatakan Penempatan dalam tempat Khusus sel Provos selama 14 (empat belas) hari merongrong rasa keadilan.
“Ini tidak adil. Mestinya, Bripka F ini dimutasi ke Papua. Karena jika tidak dimutasi dan tetap ditempatkan di Pelayanan Polsek Kota Sumenep, dikhawatirkan akan sering terjadi hal yang tidak diinginkan dan memberikan pelayanan buruk,” tuturnya.
Diketahui, pada Sidang KKEP yang dilaksanakan tgl 11 Maret 2025 Bripka F mengakui bahwa dirinya menantang carok.
Kasi Propam Polres Sumenep juga menjelaskan bahwa Bripka F sebelumnya pernah juga terlibat perkelahian sesama Anggota di Polsek Kangean.
Penulis : Ahmadi