Viral ! Bikin Rugi Bandar, Lima Pemain Judol Ditangkap Polisi Usai Cuan Rp50 Juta

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah lima orang pelaku judi online (judol) saat sedang beraksi di sebuah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Namun penangkapan ini menjadi polemik karena lima orang pelaku judol ini ditangkap usai dilaporkan bandar usai dianggap merugikan.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah  RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka melakukan judol disebuah kontrakan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kelima orang tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan banyak akun atau ‘ternak akun’ untuk mengelabui bandar judol.

“RDS ini bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ujar Slamet seperti dikutip, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, pemain memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. Modus yang digunakan yakni ternak akun. Sehingga total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.

Mereka manfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.

“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.

Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Rz/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kelapa Desa di Sapeken Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan
Enam Kasus Korupsi Besar Tak Kunjung Tuntas, Dear Jatim Demo Polres Sumenep
Tak Beres, Satpol PP Pamekasan Sebut Arahan Bea Cukai Batasi Jatah Media Terkait DBHCHT
Merdeka Bersama: Polisi dan Warga Pasuruan Berbaur di Lomba Rakyat
Ketua KPK Duga 10 Agen Travel Diuntungkan dari Kasus Kuota Haji
Kebebasan Pers Diuji, Oknum LSM Kediri Dilaporkan karena Halangi Tugas Jurnalistik dan Diduga Buat Laporan Palsu
Maling Teriak Maling: Masyarakat Dibuat Bingung Panggung Drama BSPS Sumenep
Polres Sampang Lamban Dalam Kasus Pencabulan di Robatal Dikritik MDW, Dinilai Abaikan Korban

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Oknum Kelapa Desa di Sapeken Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:02 WIB

Enam Kasus Korupsi Besar Tak Kunjung Tuntas, Dear Jatim Demo Polres Sumenep

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Tak Beres, Satpol PP Pamekasan Sebut Arahan Bea Cukai Batasi Jatah Media Terkait DBHCHT

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Merdeka Bersama: Polisi dan Warga Pasuruan Berbaur di Lomba Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Ketua KPK Duga 10 Agen Travel Diuntungkan dari Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Fauzi : Paskibraka Jadi Teladan, Generasi Unggul dan Kreatif

Sabtu, 16 Agu 2025 - 02:00 WIB

Opini

Merdeka? Tapi Pajak Masih Menjerat Rakyat !

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:04 WIB