Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan aktivis serta praktisi.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan, Abd Hamid mendesak APH menerapkan pasal berat terhadap pelaku.

“Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring), ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, ungkapnya.

Menurut Abd Hamid, ini bukan kasus tindak pidana ringan korban dicekik sampai berdarah.

“Ini masuk penganiayaan berat,” terangnya

Hamid berharap Polres Pamekasan menuntut dengan pasal yang lebih berat.

“Saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Mestinya menurut Hamid,  pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170.

“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.

“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.

Hingga kini, pihak Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku dan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Facebook Comments Box

Penulis : Andre

Berita Terkait

Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep
ALARM Muak dengan Bisnis Gelap PR Nakal, Bupati Sumenep Didesak Tutup Akses Komunikasi dengan Pengusaha Licik 
Ketua KNPI Melanggar Kesepakatan RAPIMPURDA, MUSDA Tak Kunjung Dilaksanakan
Unitomo Surabaya Resmi Kukuhkan Guru Besar Hukum Prof. Syahrul
Perumahan Subsidi Royal Pabian Sumenep Diduga Gunakan Lahan Produktif, Izin Perlu Ditinjau Ulang
Oknum Kades Batang Batang Sumenep Resmi Dilaporkan Warganya, Kasusnya Bikin Memalukan 
Tak Tahu Diri, Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Kasar dan Kesetanan di Depan Pengunjung Festival Desa Wisata Madura
Selamatkan Tony Surjana dari Jerat Dakwaan Jahat, Brian Praneda Kini Lega Lantaran Menang Telak

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:11 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:40 WIB

ALARM Muak dengan Bisnis Gelap PR Nakal, Bupati Sumenep Didesak Tutup Akses Komunikasi dengan Pengusaha Licik 

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WIB

Ketua KNPI Melanggar Kesepakatan RAPIMPURDA, MUSDA Tak Kunjung Dilaksanakan

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:15 WIB

Unitomo Surabaya Resmi Kukuhkan Guru Besar Hukum Prof. Syahrul

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:01 WIB

Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Berita Terbaru

Olahraga

PSHW Gagal Tanding, Panpel U-13 Sumenep Dinilai Diskriminatif

Minggu, 20 Jul 2025 - 15:48 WIB