Pamekasan – Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan aktivis serta praktisi.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan, Abd Hamid mendesak APH menerapkan pasal berat terhadap pelaku.
“Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring), ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, ungkapnya.
Menurut Abd Hamid, ini bukan kasus tindak pidana ringan korban dicekik sampai berdarah.
“Ini masuk penganiayaan berat,” terangnya
Hamid berharap Polres Pamekasan menuntut dengan pasal yang lebih berat.
“Saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Mestinya menurut Hamid, pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170.
“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.
“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.
Hingga kini, pihak Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku dan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Penulis : Andre