Sorotan.co.id, Pamekasan – Kota Gerbang Salam kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang di Teman Jhuang Cafe. Penampilan yang dinilai tak sesuai dengan kultur lokal dan nilai-nilai religius masyarakat Madura ini menuai kecaman luas, khususnya dari kalangan organisasi keagamaan dan pemuda.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Pamekasan dengan cepat mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Teman Jhuang Cafe. Tindakan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Pemuda Muhammadiyah Pamekasan.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Pamekasan, Abd Hamid, menyampaikan apresiasi atas respon cepat pemerintah daerah. Menurutnya, langkah Bupati menunjukkan komitmen untuk menjaga marwah budaya dan religiusitas yang menjadi ciri khas masyarakat Pamekasan sebagai Kota Gerbang Salam.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bapak Bupati. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mentoleransi aktivitas yang bisa merusak moral generasi muda dan nilai-nilai keislaman di Pamekasan,” ujar Abd Hamid dalam pernyataan resminya, Senin (28/7/2025).
Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha hiburan di Pamekasan dapat lebih sensitif terhadap norma-norma sosial dan agama. “Pamekasan dikenal sebagai kota santri dengan Jargon Kota Gerbang Salam . Aktivitas hiburan tidak boleh bertentangan dengan identitas tersebut,” tambahnya.
PDPM Pamekasan berharap agar langkah penutupan cafe ini menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap tempat-tempat hiburan lainnya yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, mereka juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan pemuda dalam menjaga kondusivitas serta karakter religius daerah.
Penutupan ini didasarkan pada surat perintah tugas nomor : SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025.
Dalam surat perintah Cafe tersebut menggelar DJ itu dianggap telah melanggar perda Pamekasan nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Serta perda Pamekasan nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.