Pamekasan Tetapkan BPP Tembakau Tahun 2025 Rp64 Ribu Per Kilogram

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menetapkan besaran biara pokok produksi (BPP) tembakau tahun 2025 sebesar Rp64 ribu per kilogram.

“BPP sebesar Rp64 ribu per kilogram ini, untuk tembakau gunung atau perbukitan yang biaya produksinya memang lebih mahal dan kualitasnya lebih bagus,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan Indah Kurnia Sulistiorini di Pamekasan, Selasa malam.

Ia menjelaskan, penetapan BPP tembakau itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DKPP Pamekasan bersama perwakilan petani dan pengusaha tembakau.

Menurut Indah, penetapan BPP tembakau itu merupakan acuan bagi petani, bukan menjadi ketentuan harga eceran tertinggi.

“Beda dengan barang subsidi lho ya.. Kami menetapkan BPP ini hanya untuk membantu para pelaku usaha tembakau saja, baik petani atau pengusaha,” katanya.

Indah menuturkan, besaran BPP tembakau kali ini dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori tembakau gunung, tegal dan tembakau sawah.

Untuk tembakau tegal, BPP tembakau sebesar Rp53.533 per kilogram dan tembakau sawah sebesar Rp47.685 per kilogram.

Menurut Indah, BPP tembakau tahun ini meningkat dibanding 2024.

“Pada 2024 BPP tembakau untuk tembakau sawah sebesar Rp46.725 per kilogram, tembakau tegal Rp52.639 per kilogram dan gunung atau perbukitan Rp63.233 per kilogram,” katanya.

Plt Kepala DKPP Indah Kurnia Sulistiorini lebih lanjut menambahkan, penetapan BPP tembakau 2025 ini menyesuaikan dengan kenaikan biaya satu hari kerja seorang pekerja atau Hari Orang Kerja (HOK) serta biaya operasional lainnya, termasuk harga pupuk.

“Jadi, BPP tembakau ini sudah dianggap logis dan disepakati oleh semua pihak dalam pertemuan yang membahas hal itu di Pendopo Pemkab Pamekasan tadi,” katanya, menjelaskan.

Pemkab Pamekasan berkepentingan ikut membantu para pihak, baik petani maupun pengusaha menentukan BPP, karena tembakau merupakan sumber ekonomi utama bagi masyarakat petani di Pamekasan.

Berkat tanaman tembakau, Pemkab Pamekasan juga mendapatkan bagian dari penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sementara Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto berharap, BPP tembakau 2025 ini bisa menjadi acuan bagi pengusaha tembakau dalam melakukan pembelian tembakau petani.

“Harapannya, harga beli tembakau oleh pabrikan atau pengusaha tembakau bisa melebihi BPP yang telah ditetapkan,” katanya. (And/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Songenep Coffestreet: Tempat Nongkrong Anak Muda yang Asik di Sumenep
Siap Kawal, Bupati Sumenep: Petani Tembakau adalah Pilar Ekonomi Daerah
Belanja Rasa Dihina, Pengunjung Tajamara Sumenep Disiksa Demi Tukar Uang Receh
Promo Motor Baru Honda di Sinar Baru Sumenep! Info Lengkap WA Herlin 0878-5013-3344
Harga Tembakau di Sumenep Anjlok, Wakil Ketua PDPM Sumenep Desak Pemerintah Daerah Ambil Langkah
Cuci Tangan Saat Masalah, Muncul Saat Ada Iuran, Anggota Beri Kritik Pedas Paguyuban PR Sumenep
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak PR Buktikan Kontribusi dan Manfaat, Bukan Basa-basi
Malam Ini, Fest Radhiesta Siap Goyang Lapangan GOR A. Yani Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Songenep Coffestreet: Tempat Nongkrong Anak Muda yang Asik di Sumenep

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:34 WIB

Siap Kawal, Bupati Sumenep: Petani Tembakau adalah Pilar Ekonomi Daerah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Pamekasan Tetapkan BPP Tembakau Tahun 2025 Rp64 Ribu Per Kilogram

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Belanja Rasa Dihina, Pengunjung Tajamara Sumenep Disiksa Demi Tukar Uang Receh

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Promo Motor Baru Honda di Sinar Baru Sumenep! Info Lengkap WA Herlin 0878-5013-3344

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Fauzi : Paskibraka Jadi Teladan, Generasi Unggul dan Kreatif

Sabtu, 16 Agu 2025 - 02:00 WIB

Opini

Merdeka? Tapi Pajak Masih Menjerat Rakyat !

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:04 WIB