PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menetapkan besaran biara pokok produksi (BPP) tembakau tahun 2025 sebesar Rp64 ribu per kilogram.
“BPP sebesar Rp64 ribu per kilogram ini, untuk tembakau gunung atau perbukitan yang biaya produksinya memang lebih mahal dan kualitasnya lebih bagus,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan Indah Kurnia Sulistiorini di Pamekasan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, penetapan BPP tembakau itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DKPP Pamekasan bersama perwakilan petani dan pengusaha tembakau.
Menurut Indah, penetapan BPP tembakau itu merupakan acuan bagi petani, bukan menjadi ketentuan harga eceran tertinggi.
“Beda dengan barang subsidi lho ya.. Kami menetapkan BPP ini hanya untuk membantu para pelaku usaha tembakau saja, baik petani atau pengusaha,” katanya.
Indah menuturkan, besaran BPP tembakau kali ini dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori tembakau gunung, tegal dan tembakau sawah.
Untuk tembakau tegal, BPP tembakau sebesar Rp53.533 per kilogram dan tembakau sawah sebesar Rp47.685 per kilogram.
Menurut Indah, BPP tembakau tahun ini meningkat dibanding 2024.
“Pada 2024 BPP tembakau untuk tembakau sawah sebesar Rp46.725 per kilogram, tembakau tegal Rp52.639 per kilogram dan gunung atau perbukitan Rp63.233 per kilogram,” katanya.
Plt Kepala DKPP Indah Kurnia Sulistiorini lebih lanjut menambahkan, penetapan BPP tembakau 2025 ini menyesuaikan dengan kenaikan biaya satu hari kerja seorang pekerja atau Hari Orang Kerja (HOK) serta biaya operasional lainnya, termasuk harga pupuk.
“Jadi, BPP tembakau ini sudah dianggap logis dan disepakati oleh semua pihak dalam pertemuan yang membahas hal itu di Pendopo Pemkab Pamekasan tadi,” katanya, menjelaskan.
Pemkab Pamekasan berkepentingan ikut membantu para pihak, baik petani maupun pengusaha menentukan BPP, karena tembakau merupakan sumber ekonomi utama bagi masyarakat petani di Pamekasan.
Berkat tanaman tembakau, Pemkab Pamekasan juga mendapatkan bagian dari penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sementara Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto berharap, BPP tembakau 2025 ini bisa menjadi acuan bagi pengusaha tembakau dalam melakukan pembelian tembakau petani.
“Harapannya, harga beli tembakau oleh pabrikan atau pengusaha tembakau bisa melebihi BPP yang telah ditetapkan,” katanya. (And/red)