SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin dan etika, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan keras ini disampaikan menyusul laporan adanya dugaan perselingkuhan antara seorang dokter berstatus PPPK dengan tenaga sukwan di salah satu Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
“Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di Puskesmas yang melanggar disiplin dan etika,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Sabtu (04/10/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah akan segera memproses laporan tersebut tanpa penundaan. Bila terbukti melanggar etika dan moral, sanksi terberat hingga pemutusan hubungan kerja akan diterapkan.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.
Bupati menilai, tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus mempertahankan marwah profesi tenaga medis.
“Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada para tenaga medis. Jika ada yang berperilaku tidak pantas, itu mencederai citra institusi dan merugikan rekan sejawat yang bekerja dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK akhir September lalu, Bupati Fauzi telah mengingatkan seluruh aparatur agar berperilaku sesuai norma hukum, sosial, dan kepegawaian.
“PPPK jangan ada kasus perselingkuhan dan bermain judi online yang merusak diri sendiri, keluarga, dan citra pemerintah daerah. Seharusnya menjadi teladan, bukan justru pelanggar,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi