Disdik Sumenep Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Larangan Penggunaan HP saat Pembelajaran

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Cetak Generasi sehat dan cerdas, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menyebarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan, berkaitan dengan KTR khususnya di lingkungan sekolah, pihaknya sangat konsen untuk selalu mengedukasi para guru dan kepala sekolah, agar benar-benar menaati aturan-aturan yang sifatnya imbauan dan larangan. Termasuk membuat tulisan imbauan dan larangan di tempat-tempat tertentu sebagai pengingat.

“Bahkan, tidak hanya soal larangan merokok, kami juga sudah menyebarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran,” ujar Agus, Jumat (11/04/2025).

Menurutnya, sebagai pendidik tentunya mereka sudah sangat paham apa yang baik dan tidak pantas, baik secara etika maupun aturan-aturan.

Meskipun, terkadang ada yang lupa atau sulit meninggalkan kebiasaan, seperti merokok tentunya harus terus dilakukan edukasi.

Bahkan, apabila sudah memang ada yang tidak bisa berhenti merokok, silahkan bersembunyi di toilet atau keluar dari area sekolah. Yang penting tidak sampai dilihat oleh siswa saat mereka merokok. Hingga akhirnya akan benar-benar ditinggalkan pelan-pelan.

“Kami sifatnya hanya mengimbau apa yang menjadi aturan, namun kami yakin semua akan menyadari dan bisa menjaga diri untuk melaksanakan aturan itu,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Penulis : Amin

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 12:55 WIB

Disdik Sumenep Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Larangan Penggunaan HP saat Pembelajaran

Berita Terbaru

Pemerintahan

Resmi Jadi Pengurus MUI Jatim, Bupati Sumenep : Sebuah Kehormatan 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:54 WIB