Blitar, Detikzone.id – Kantor Bea Cukai Blitar terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Herlambang Wicaksono, Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui dua strategi utama: sosialisasi kepada masyarakat dan operasi penindakan langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, terutama larangan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah. Kegiatan ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, pedagang eceran, hingga masyarakat umum.
Sementara itu, operasi penindakan dilakukan secara rutin dan insidentil berdasarkan hasil pemantauan intelijen serta laporan masyarakat.
Herlambang menambahkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik di wilayah pengawasannya.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Bea Cukai Blitar juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.
“Dalam upaya pengawasan, kami juga bekerja sama dengan Satpol PP sebagai pengumpul informasi. Informasi yang dihimpun kemudian kami analisa untuk mendukung langkah-langkah penindakan di lapangan,” ujar Herlambang, Senin (29/4/2925).
Ia mengungkapkan bahwa ada dua jenis barang yang menjadi fokus pengawasan, yakni hasil tembakau dan minuman keras. Untuk hasil tembakau, ditemukan empat jenis pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Kabupaten Blitar sendiri disebut sebagai salah satu jalur distribusi rokok ilegal. Meski demikian, seluruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar berstatus legal, yang membuat daerah ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp36 miliar. Produk rokok yang diproduksi didominasi oleh jenis sigaret kretek tangan.
“Seluruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar tercatat legal. Ini tentu berdampak positif terhadap penerimaan DBHCHT untuk Blitar, yang tahun ini mencapai Rp36 miliar,” jelas Herlambang.
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan sebanyak 3.848 batang rokok ilegal, dengan nilai barang sebesar Rp5.747.880. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini tercatat mencapai Rp3.869.590, dihitung berdasarkan nilai cukai dan pajak rokok.
Pada bulan April 2025 saja, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat hingga mencapai 100 ribu batang.
“Wilayah selatan Kabupaten Blitar menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal. Produk ilegal ini tidak hanya beredar di Blitar, tetapi juga dikirim ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera,” tambah Herlambang.
Saat ini, tercatat ada 27 pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang aktif berproduksi dan mendistribusikan hasil tembakaunya ke berbagai wilayah.” Ungkap Herlambang.(Adv/Kmf)
Penulis Bas
Penulis : Redaksi