Umrah Mandiri Kini Legal, Perhatikan Cara Daftarnya

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan masyarakat untuk mendaftar umroh secara mandiri. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025.

Berdasarkan salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Perizinan itu hadir setelah umrah dulu hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina selaku anggota panitia kerja (Panja) RUU menjelaskan umrah mandiri ini dilegalkan untuk menyesuaikan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi.

Ia membantah ketentuan tersebut untuk melemahkan peran PPIU, sebagaimana dikritik Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).

Cara daftar umrah mandiri

Menurut aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah di laman https:/umrah.nusuk.sa/.

Saudi Press Agency (SPA) pertama kali melaporkan peluncuran layanan ini pada 20 Agustus lalu.

“Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah,” demikian tulis SPA.

Nusuk Umrah memungkinkan jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.

Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintah, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran digital.

Dilansir dari detikcom pada Jumat (24/10), sejumlah paket ibadah di Mekkah dan Mekkah-Madinah tersedia dalam situs tersebut, lengkap dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan.

Setiap paket menampilkan keterangan harga, durasi menginap yang dimulai dari dua malam, serta fasilitas akomodasi.

Salah satu paket yaitu Luxury Package 024 Qafilat Altawhid. Paket ini menawarkan layanan umrah mandiri selama dua malam di Mekkah dengan mobil pribadi dan sopir. Jemaah pada paket ini akan disambut tim VIP Nusuk Marhaba di bandara dan diantar ke hotel bintang 5 di dekat Masjidil Haram. (Sy/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Warga Se-Madura Hadiri Haul Raja-Raja di Pendopo Agung, Simbol Cinta Leluhur dan Persaudaraan
Semarak Religius di Pendopo Agung Sumenep: Lintas Elemen Bersatu dalam Haul Akbar Raja-Raja Madura
Trump Puji Prabowo Soal Gaza: Sahabat Saya Luar Biasa!
Peringati Hari Jadi ke-756, Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Rawat Nilai Kepemimpinan Arya Wiraraja
Momentum Hari Santri Nasional 2025, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Perkuat Ekonomi Umat
Tak Lagi Luhut, Prabowo Berikan Tugas Baru Ini ke Zulhas
Pulihkan, Bangkitkan dan Kuatkan Warga Terdampak Gempa, Pemkab Sumenep Akan Kembali Hadir Lewat Bantuan Tahap Dua
Warga Pulau Sapudi Bersyukur, Bupati Sumenep Hadir dan Bantu Perbaiki Rumah Terdampak Gempa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Se-Madura Hadiri Haul Raja-Raja di Pendopo Agung, Simbol Cinta Leluhur dan Persaudaraan

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Semarak Religius di Pendopo Agung Sumenep: Lintas Elemen Bersatu dalam Haul Akbar Raja-Raja Madura

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Trump Puji Prabowo Soal Gaza: Sahabat Saya Luar Biasa!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:58 WIB

Peringati Hari Jadi ke-756, Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Rawat Nilai Kepemimpinan Arya Wiraraja

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Umrah Mandiri Kini Legal, Perhatikan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Peristiwa

Program MBG di Sumenep Dinilai Kehilangan Jiwa Kerakyatan

Rabu, 29 Okt 2025 - 20:37 WIB