Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan aktivis serta praktisi.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan, Abd Hamid mendesak APH menerapkan pasal berat terhadap pelaku.

“Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring), ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, ungkapnya.

Menurut Abd Hamid, ini bukan kasus tindak pidana ringan korban dicekik sampai berdarah.

“Ini masuk penganiayaan berat,” terangnya

Hamid berharap Polres Pamekasan menuntut dengan pasal yang lebih berat.

“Saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Mestinya menurut Hamid,  pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170.

“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.

“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.

Hingga kini, pihak Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku dan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Facebook Comments Box

Penulis : Andre

Berita Terkait

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti
Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan
Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi
Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan
Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan
Pamekasan Dikepung Rokok Ilegal Termasuk Rokok MK dan RJ99, Bea Cukai Hanya Sibuk Pencitraan
Publik Geram, Rokok Ilegal di Madura Dibiarkan, Menkeu Purbaya Didesak Turun Lapangan
Visum RSUD Sumenep Ungkap Luka Berat Bocah Korban Penganiayaan, Pengacara Lapor Polisi

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kasus Bank Alief: Polres Sumenep Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Sesuai Fakta dan Bukti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Diduga Bertindak Layaknya Preman, Pegawai FIF Sumenep Rampas Motor Warga Pajagalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Aneh! BC Madura Tak Punya Nyali Menindak Bandar Besar Rokok MK dan RJ99 Pameksan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Rokok Ilegal Avatar MasterClass Merajalela, Aktivis Desak Menteri Purbaya Turun Tangan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD Sorot Tata Kelola BUMD yang Belum Efisien

Minggu, 2 Nov 2025 - 02:03 WIB

Daerah

Program Makan Bergizi Dimulai di Arjasa

Minggu, 2 Nov 2025 - 01:59 WIB