Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Desak Polisi Terapkan Pasal Berat Pada Pelaku Penganiayaan Kurir JNT

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Arif, terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan bernama Irwan Siskiyanto, memicu reaksi keras dari publik dan aktivis serta praktisi.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan, Abd Hamid mendesak APH menerapkan pasal berat terhadap pelaku.

“Pasal 352 KUHP yang disangkakan Polres Pamekasan terhadap pelaku hanya tindak pidana ringan (tipiring), ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000, artinya tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, ungkapnya.

Menurut Abd Hamid, ini bukan kasus tindak pidana ringan korban dicekik sampai berdarah.

“Ini masuk penganiayaan berat,” terangnya

Hamid berharap Polres Pamekasan menuntut dengan pasal yang lebih berat.

“Saya tidak sepakat kalau hanya 352, sebab pelaku hanya dijerat tindak pidana ringan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Mestinya menurut Hamid,  pelaku dijerat dengan pasal 351 bahkan jo 170.

“Lebih tepatnya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, atau ayat 2 bisa lima tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus ini, pelaku baru saja diringkus.

“Iya baru saja kita amankan, pelaku sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat.

Hingga kini, pihak Polres Pamekasan masih mendalami motif pelaku dan terus mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Facebook Comments Box

Penulis : Andre

Berita Terkait

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim
KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji
Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI
Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur
Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam
Residivis Berulah Kembali, Kadus di Desa Pragaan Terlibat Kriminal
Dari Nova Paloh hingga Laskar Prabowo 08, Dukungan Deras untuk Yessy yang Kini Resmi Bergelar SH
Oknum Kelapa Desa di Sapeken Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:14 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Segini Harta Nadiem Makarim

Selasa, 2 September 2025 - 04:34 WIB

KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 09:37 WIB

Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam

Berita Terbaru

Opini

Merawat Persatuan dengan Teladan Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 14:15 WIB