Polres Pamekasan Larang Kegiatan Agustusan Gunakan ‘Sound Horeg’

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pamekasan – Polres Pamekasan Jawa Timur melarang penggunaan ‘sound horeg‘ pada berbagai kegiatan masyarakat, termasuk berbagai jenis kegiatan karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan panitia penyelenggara kegiatan terkait larangan itu.

“Karena itu, kami minta larangan menggelar kegiatan ‘soud horeg‘ ini hendaknya diperhatikan. Jika ada warga yang nekat menggelar kegiatan, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Pamekasan, Rabu.

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan juga telah menyampaikan instruksi larangan itu ke masing-masing polsek jajaran agar disampaikan kepada masyarakat.

Kapolres lebih lanut menjelaskan, tujuan dari larangan menggunakan ‘sound horeg‘ itu untuk mencegah adanya gesekan sosial dan memastikan jalannya karnaval berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan kebisingan ekstrem.

“Kalau untuk sound system sebagaimana biasa digunakan dalam berbagai jenis kegiatan selama ini, maka batas kebisingan yang telah kami tetapkan adalah 120 dBA. Sementara untuk sound system non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA,” katanya.

Menurut Kapolres, aturan itu juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di sekitar rumah ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.

Selain itu, jenis larangan lain yang juga telah ditetapkan adalah kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.

“Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa,” katanya. (Sy/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menjelang 17 Agustus Kodim Sumenep Baksos Makam Pahlawan, Hormati Pejuang Bangsa
Merdeka Bersama: Polisi dan Warga Pasuruan Berbaur di Lomba Rakyat
Kerja Sama Rutan Pemalang Dengan BNNK Batang Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 202
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Langsung dari Kapolri, Juara II Nasional Lomba Manajemen Media
Jaga Performa Anggota, Satgas Banops Polres Sumenep Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Bangun Kesadaran Kolektif, Satlantas Sumenep Sentuh Hati Warga Dasuk Lewat Edukasi Lalu Lintas
Satlantas dan Jasa Raharja Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Samsat Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Polres Pamekasan Larang Kegiatan Agustusan Gunakan ‘Sound Horeg’

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Merdeka Bersama: Polisi dan Warga Pasuruan Berbaur di Lomba Rakyat

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:25 WIB

Kerja Sama Rutan Pemalang Dengan BNNK Batang Bahas Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:44 WIB

Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 202

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:01 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Langsung dari Kapolri, Juara II Nasional Lomba Manajemen Media

Berita Terbaru

Opini

Merdeka? Tapi Pajak Masih Menjerat Rakyat !

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:04 WIB