KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita banyak barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Barang bukti tersebut meliputi uang total US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, kendaraan hingga properti.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Budi tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Kata dia, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” tutur Budi.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” sambungnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Kemudian Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Duka Affan Menyentuh Bangsa, Ketua Laskar Prabowo 08 Serukan Damai dan Jaga NKRI
Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur
Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam
Residivis Berulah Kembali, Kadus di Desa Pragaan Terlibat Kriminal
Dari Nova Paloh hingga Laskar Prabowo 08, Dukungan Deras untuk Yessy yang Kini Resmi Bergelar SH
Oknum Kelapa Desa di Sapeken Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penganiayaan
Enam Kasus Korupsi Besar Tak Kunjung Tuntas, Dear Jatim Demo Polres Sumenep
Tak Beres, Satpol PP Pamekasan Sebut Arahan Bea Cukai Batasi Jatah Media Terkait DBHCHT

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 04:34 WIB

KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Suarakan Sakit Hati Rakyat Atas Kasus Affan, Dear Jatim Desak Kapolri Mundur

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Demo Akbar Dikabarkan Memantik Serangan Balik Bea Cukai, PR Nakal Hadapi Hari-Hari Mencekam

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Residivis Berulah Kembali, Kadus di Desa Pragaan Terlibat Kriminal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Dari Nova Paloh hingga Laskar Prabowo 08, Dukungan Deras untuk Yessy yang Kini Resmi Bergelar SH

Berita Terbaru

Hukrim

KPK Sita Rp26 Miliar hingga 5 Properti di Kasus Kuota Haji

Selasa, 2 Sep 2025 - 04:34 WIB