Polres Pamekasan Larang Kegiatan Agustusan Gunakan ‘Sound Horeg’

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Pamekasan – Polres Pamekasan Jawa Timur melarang penggunaan ‘sound horeg‘ pada berbagai kegiatan masyarakat, termasuk berbagai jenis kegiatan karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan panitia penyelenggara kegiatan terkait larangan itu.

“Karena itu, kami minta larangan menggelar kegiatan ‘soud horeg‘ ini hendaknya diperhatikan. Jika ada warga yang nekat menggelar kegiatan, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Pamekasan, Rabu.

Ia menjelaskan, Polres Pamekasan juga telah menyampaikan instruksi larangan itu ke masing-masing polsek jajaran agar disampaikan kepada masyarakat.

Kapolres lebih lanut menjelaskan, tujuan dari larangan menggunakan ‘sound horeg‘ itu untuk mencegah adanya gesekan sosial dan memastikan jalannya karnaval berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan kebisingan ekstrem.

“Kalau untuk sound system sebagaimana biasa digunakan dalam berbagai jenis kegiatan selama ini, maka batas kebisingan yang telah kami tetapkan adalah 120 dBA. Sementara untuk sound system non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA,” katanya.

Menurut Kapolres, aturan itu juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di sekitar rumah ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.

Selain itu, jenis larangan lain yang juga telah ditetapkan adalah kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.

“Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa,” katanya. (Sy/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berhati Tenang, Bertindak Cepat, Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim Siap Buktikan Kinerja Presisi
Lewat “Polisi Menyapa”, Satlantas Sumenep Dekatkan Pelayanan SIM ke Masyarakat
Satlantas Polres Sumenep Perkenalkan Layanan Cek Fisik Digital, Administrasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat
Kebersamaan dan Kesehatan Jadi Pesan Penting Danrem 084/BJ Saat Olahraga di Sumenep
Polisi Trail Jaga Jalan Saronggi, Satlantas Sumenep Pastikan Lalu Lintas Aman dan Tertib
70 Tahun Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Media Sorotan.co.id Apresiasi Perjuangan Polantas untuk Negeri
Ratusan Siswa SMA Muhammadiyah Sumenep Antusias Ikuti Police Goes to School yang Digelar Satlantas
Tegas! Kapolres Sumenep Akan Tindak Debt Collector Merampas Kendaraan di Jalan

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Berhati Tenang, Bertindak Cepat, Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim Siap Buktikan Kinerja Presisi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Lewat “Polisi Menyapa”, Satlantas Sumenep Dekatkan Pelayanan SIM ke Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Satlantas Polres Sumenep Perkenalkan Layanan Cek Fisik Digital, Administrasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Kebersamaan dan Kesehatan Jadi Pesan Penting Danrem 084/BJ Saat Olahraga di Sumenep

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Polisi Trail Jaga Jalan Saronggi, Satlantas Sumenep Pastikan Lalu Lintas Aman dan Tertib

Berita Terbaru