Pamekasan – Polres Pamekasan Jawa Timur melarang penggunaan ‘sound horeg‘ pada berbagai kegiatan masyarakat, termasuk berbagai jenis kegiatan karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan panitia penyelenggara kegiatan terkait larangan itu.
“Karena itu, kami minta larangan menggelar kegiatan ‘soud horeg‘ ini hendaknya diperhatikan. Jika ada warga yang nekat menggelar kegiatan, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Pamekasan, Rabu.
Ia menjelaskan, Polres Pamekasan juga telah menyampaikan instruksi larangan itu ke masing-masing polsek jajaran agar disampaikan kepada masyarakat.
Kapolres lebih lanut menjelaskan, tujuan dari larangan menggunakan ‘sound horeg‘ itu untuk mencegah adanya gesekan sosial dan memastikan jalannya karnaval berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan kebisingan ekstrem.
“Kalau untuk sound system sebagaimana biasa digunakan dalam berbagai jenis kegiatan selama ini, maka batas kebisingan yang telah kami tetapkan adalah 120 dBA. Sementara untuk sound system non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA,” katanya.
Menurut Kapolres, aturan itu juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di sekitar rumah ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.
Selain itu, jenis larangan lain yang juga telah ditetapkan adalah kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.
“Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa,” katanya. (Sy/red)